Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 7/ KDK.03/2016 tertanggal 13 April telah mencabut izin operasi PT BPR Dana Niaga Mandiri di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

"Langkah pencabutan ini sudah memberikan kesempatan kepada BPR tersebut selama 180 hari atau sampai 23 Februari 2016 untuk melakukan penyehatan BPR," kata Direktur Group Likuidasi Bank Didik Madiyono di sela jumpa pers di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, setelah memberikan kesempatan pada bank perkreditan rakyat itu namun tidak ada progres yang berarti, akhirnya diputuskan bahwa OJK mencabut izin operasinya.

BPR yang beralamat di Jalan Hertasning Makassar itu merupakan bank BPR ketiga di Sulawesi Selatan yang dicabut izin operasinya.

"Sedangkan secara nasional sejak pendirian LPS 2005, hingga saat ini sudah ada 69 bank yang dicabut izin operasinya," katanya lagi.

Bank yang dicabut izinya tersebut, lanjut dia, satu di antaranya adalah bank umum yakni Bank IPI di Jakarta, sedangkan sisanya adalah BPR.

Menurutnya lagi, sebanyak 68 BPR itu, 10 BPR di antaranya sedang ditangani LPS likuidasinya.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono mengatakan, dari pengawasan OJK terhadap BPR Dana Niaga Mandiri diketahui kinerja bank tersebut memang menurun.

"BPR ini masuk dalam pengawasan khusus, namun setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, di antaranya menambah modal dan dari laporan LPS diketahui bank itu tidak bisa diselamatkan," katanya lagi.

Menurut dia, setelah penutupan BPR itu maka nasabahnya tidak perlu khawatir, karena pihak LPS yang memberikan jaminan bagi nasabah untuk memperoleh dananya kembali termasuk menetapkan bank yang ditunjuk untuk melayani nasabah memperoleh simpanannya yakni BRI.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026