Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Komunitas Nelayan Takalar, Sulawesi Selatan, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan solusi bagaimana meningkatkan penghasilan pascapelarangan penggunaan Trawl atau Cantrang saat melaut.

"Kami dilarang menggunakan cantrang dengan alasan populasi ikan akaan berkurang, kami sadari itu sebab kita ini hanya orang kecil. Tetapi pelarangan itu harus punya jalan keluar agar keluarga kami tetap makan," kata Daeng Narring (34) nelayan di Perairan Pantai Galesong, Takalar, Sulsel, Jumat.

Menurut mereka pelarangan menggunakan alat tangkap Cantrang sudah dilakukan, namun fakta di lapangan masih banyak kapal besar bermuatan 30 GT ke atas tetap menggunakan itu mencari ikan di laut.

"Beberapa waktu lalu saya dan teman nelayan lainnya saat mencari ikan di Kota Baru Majene, Sulbar masih banyak kapal besar pakai alat Cantrang menariknya dengan mesin, sementara kita hanya pancing, kenapa itu tidak ditindaki," ucapnya.

Kendati KKP secara tidak langsung menyuruh nelayan menggunakan pancing, tetapi kata dia, hasil tangkapan tidak maksimal dan tidak sesuai dengan perongkosan selama melaut.

"Apa yang mesti dilakukan agar asap dapur kami tetap mengepul. Mau diapa kami hanya orang kecil yang mengantungkan penghasilan dari hasil laut. Serba salah, kalau memaksakan pakai Cantrang tradisional ramah lingkungan, maka kami dituduh melanggar dan siap-siap ditangkap petugas," ucapnya.

Sedangkan nelayan lainnya, Daeng Baso (47) di tempat yang sama mengatakan dirinya menggunakan alat tangkap Cantrang secara tradisional sudah sangat lama sejak neneknya masih melaut. Meski saat ini zaman sudah canggih mengunakan mesin, namun dirinya tetap konsisten mengunakan cantrang manual.

"Dari dulu saya pakai jala ini (cantrang) untuk menjaring ikan mengunakan tenaga manusia bukan mesin. Tapi sudah dilarang sekarang, harus pakai pancing dan alat tangkap ramah lingkungan, jala ini kan ramah lingkungan juga, di mana salahnya," tutur pria ini sudah 25 tahun melaut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan moratorium pelarangan penggunaaan Trawl dan Cantrang untuk kapal dengan muatan 30 Gross Ton (GT) ke atas. Susi menyakini kapal di atas 30 GT adalah kapal asing mencari ikan di perairan Indonesia.

Meski demikian Peraturan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015 masih memberikan toleransi penggunaan alat Cantrang diperbolehkan tetapi pada kapal nelayan berbobot di bawah 30 GT. Selain itu wilayah penggunaan Cantrang di bawah 12 mil laut atau pada wilayah tangkap masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Budidaya KKP Slamet Budiakto juga menyatakan saat berada di Takalar bahwa solusi untuk permasalah pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.

"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024