Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menilai ada pelanggaran Maladministrasi yang terjadi pada instansi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Polewali Mandar.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar saat melakukan peninjauan kantor Lapas Polman, Rabu.

Supervisi terbuka yang dilakukan jajaran Ombudsman ini untuk melihat langsung kondisi layanan publik bagi warga binaan di Lapas Klas 2B di daerah Bumi Tipalayo sebutan Polman ini.

Proses supervisi terbuka ini juga didampingi Kepala Lapas Polman, Muh. Basri, SH. MH beserta jajarannya guna melihat kondisi ruangan front office bagi pengunjung, fasilitas toilet, kamar mandi, dapur dan fasilitas layanan kesehatan, termasuk layanan pendidikan kesetaraan atau pembinaan keterampilan dan layanan tempat ibadah.

"Kami pun meninjau langsung penyediaan layanan komunikasi jarak jauh bagi warga binaan yang ingin menghubungi pihak keluarga melalui telefon yang disediakan oleh pihak Lapas," kata Lukman.

Lukman mengakui, telah menemukan beberapa jenis pelayanan yang tidak maksimal dan mengandung unsur maladministrasi diantaranya layanan pendidikan kesetaraan dan pembinaan keterampilan, blok tahanan anak-anak harus terpisah dengan blok tahanan dewasa, termasuk beberapa orang napi kasus narkoba yang terkesan mendapat perlakuan istimewa," beber Lukman.

Lukman Umar berharap, kekurangan yang ada segera dibenahi demi terciptanya layanan publik yang berkeadilan bagi setiap warga binaan sebagaimana amanah undang-undang layanan publik yang tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam Lapas.

"Kami melihat beberapa layanan sudah berjalan cukup bagus, meski masih ada juga beberapa kekurangan, namun kami berharap itu segera dibenahi agar para napi, tahanan dan warga binaan secara umum memperoleh haknya mendapatkan layanan yang dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan aturan khusus di dalam Lapas," pinta Lukman.

Kepala Lapas Klas 2B Polewali, Muh. Basri, SH. MH, dalam kesempatan itu turut mengapresiasi kunjungan Ombudsman ke Lapas Polman.

Sebab kata dia, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan penyelenggaraan layanan publik bagi warga binaan, maka harus ada penilaian dari pihak lain termasuk Ombudsman sebagai lembaga Negara yang diberi kewenangan negara untuk memantau dan mengawasi layanan publik.

"Saya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ombudsman untuk melihat secara langsung kondisi layanan publik bagi warga binaan di sini, karena bagaimana caranya kita mengetahui kelebihan atau kekurangan jika bukan dari pihak lain, dan secara kelembagaan kami akan menindaklanjuti beberapa saran dari ombudsman Sulbar dalam rangka perbaikan layanan terbaik bagi setiap warga binaan," kata Basri.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024