Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang menggodok rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Narkoba DPRD Sulbar, Ajbar Abdul Kadir saat ditemui di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, Pansus Narkoba sejauh ini terus berupaya agar Ranaperda Narkoba tersebut segera disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Sulbar.

Saat ini, kata politisi Partai Amanat Nasional ini, prosesnya telah memasuki tahapan uji publik sebagai bahan evaluasi sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripuuna di DPRD Sulbar.

"Saya berharap bulan depan Perda ini sudah ditetapkan, Pansus harus bekerja dan berupaya, ini penyempurnaan sebelum ditetapkan. Makanya kami terus menerima masukan dari masyarakat Sulawesi Barat dalam uji publik ini sebagai bahan evaluasi kami," kata Ajbar.

Ajbar yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulbar ini berharap, jika Perda tersebut lahir, koordinasi antara seluruh stakeholder dalam penanganan dan pencegahan narkoba dapat tersinerji dengan baik.

"Saya berharap, dengan lahirnya Perda ini, pola penanganan pencegahan narkoba di Sulawesi Barat ini semakin sinerji dan terkoordinasi dengan bagus, maka sinkronisasi semua stakeholder bisa terlibat bersama dalam proses penanganan dan pencegaqhan narkotika," ucap dia.

Ajbar menambahkan, saat ini Indonesia darurat narkoba, terkhusus di Sulawesi Barat yang merupakan daerah pintu masuknya peredaran Narkoba.

Olehnya itu, pemerintah semakin serius dalam menggalakkan perang terhadap musuh negara yang saat ini dalam kondisi emergensi.

"Narkoba merupakan musibah terbesar hari ini di Indonesia dan telah menjadi musuh bersama, dan menurut saya ini adalah cara internasional menghancurkan negara kita melalui peredaran narkoba. Ini tidak boleh kita biarkan dan kita harus berperang melawan narkoba," katanya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024