Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Umum Partai Golkar Syahrul Yasin Limpo, HM Roem mengklaim dirinya masih mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) meski saat ini dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas.

"Saya masih punya hak suara dalam Munaslub Golkar nanti dan harus hadir, saat ini kan saya masih menjabat Plt Ketua Golkar Ketua DPD II Kabupaten Bulukumba," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, Munaslub Partai Golkar yang dihelat pada 15-16 Mei 2016 di Bali berbeda dengan Munas Golkar dua tahun lalu di Nusa Dua, Bali, dimana saat itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang berstatus Plt tidak memiliki hak suara.

"Waktu itu kan status Golkar lagi dualisme, jadi tidak boleh ada Plt. Sementara saat ini dikemmbalikan kepada pengurus lama yang belum dualisme. Posisi saya di DPD II Golkar Bulukumba adalah pengganti Zainuddin Hasan yang pindah partai," ujar dia.

Pria yang juga menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulsel ini mengungkapkan bahwa dirinya tetap ikut dalam pemilihan tidak hanya sebagai tim pemanangan tetapi punya suara.

Berdasarkan data jumlah pemilik suara ada lebih dari 500 orang yang akan menyalurkan suaranya pada Munaslub Partai Golkar di Bali, namun diketahui terdapat 138 Ketua DPD yang masih berstatus pelaksana tugas atau Plt.

Tentang pengaruh HM Jusuf Kalla dalam Munaslub nanti, dia mengatakan tidak mempunyai pengaruh besar untuk menentukan siapa ketua umum meski JK tidak punya suara dalam pemilihan ketua.

"Beliau tidak punya hak suara, tapi kan beliau senior di Golkar. Kami yakin sebagai tokoh di Golkar pak JK tidak akan memihak salah satu kandidat," katanya.

Wakil Sekretaris demisioner DPD Partai Golkar Jawa Timur, Yusuf Wibisono sebelumnya mengungkapkan Munaslub di Bali terdapat bermasalah kerena panitia mengizinkan ketua dengan status Plt menjadi peserta dan memiliki hak suara.

"Kalau saya diminta pendapat seharusnya ketua yang bersatus Plt tidak diberikan ruang mengikuti Munaslub apalagi diberikan hak suara, bisa saja itu melanggar AD/ART dan peraturan organisasi partai tentang mekanisme Munas," katanya.

Kendati demikian bila hal itu dipaksakan, lanjutnya, akan membuat hasil Munaslub tersebut cacat hukum dan rawan akan gugatan di kemudian hari mengingat status Plt diisi pengurus satu tingkat di atasnya.

"Faktanya diketahui ada empat ketua Plt DPD Provinsi termasuk pak Nurdin Halid, bahkan ada 134 Ketua Plt di DPD II se Indonesia. Itu kan ketua Plt di tingkat II adalah hanya orangnya pengurus provinsi," beber Yusuf.

Meski Munaslub tinggal menghitung hari, dirinya mengharapkan panitia pelaksana agar memikirkan dampak tersebut dengan cara mencoret peserta yang berstatus ketua Plt dan lebih baik menggantinya dengan surat mandat kepada wakil ketua atau sekretaris partai yang masih aktif. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024