Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih memiliki banyak kendala dalam memberantas investasi bodong atau ilegal karena sulitnya mendapatkan korban yang mau melaporkan penipuan yang dialami.

Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Regional VI I Ketut Widiana di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya bahkan tidak jarang harus turun langsung membujuk pihak atau orang yang disebut-sebut telah mengalami penipuan investasi bodong agar bersedia melaporkan kejadian tersebut.

"Misalnya di Cirebon, kita beruntung karena dengan adanya pendekatan saudara, akhirnya (korban) mau untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Jika tidak ada pelapor maka memang kita sulit untuk bertindak," jelasnya.

Mengenai kabar terjadinya penipuan investasi hingga ratusan orang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak beberapa waktu lalu, dirinya juga mengaku tidak bisa leluasa bergerak karena tidak adanya laporan yang masuk baik di OJK ataupun pihak kepolisian setempat.

Ia menjelaskan jika saja ada dua korban yang berani melaporkan sebuah penipuan maka tentu pihaknya bisa segera bertindak.

OJK juga bisa langsung berkoordinasi dengan polsek ataupun Polda untuk menangani kasus tersebut.

Menurut dia, jika korban melaporkan maka tentu justru dapat diuntungkan baik secara langsung ataupun tidak.

Sebab jika kasus yang dialaminya telah terbongkar, kata dia, maka tentu orang lain bisa terselamatkan.

"Seperti orang yang baru masuk atauun baru berencana masuk dalam investasi tentu jika sudah mendengar kabar, maka tidak akan berani bertransaksi. Inilah yang menjadi kendala kita selama ini. Seandanya bisa melapor maka tentu enak, polisi bisa bekerja dan kami yang memberikan data," ujarnya.

Kepala Kantor OJK Regional VI Bambang Kiswono mengatakan pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada (Satgas) Investasi yang terdiri dari OJK, Kejaksaaan Agung RI, Kepolisian, kementerian perdagangan dalam hal ini Direktorat Jenderal perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemmenterian Kperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Adapun tugas daru satgas waspada investasi itu diantaranya menginventariasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal yang mempunya potensi merugikan masyarakat.

Menganalisis kasus-kasus dugaaan investasi ilegal yang mempunyai potensi merugikan masyarakat, serta mengindentifikasi instansi yang berweang untuk menangani dugaan investasi ilegal tersebut.

Menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus dugaan investasi ilegalyang mempunya potensi merugikan masyarakat.

Hingga melakukan pemeriksnan secara bersama-sama terkait dugan pelanggaran yang terjadi dimasyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024