Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat asisten I Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terkait adanya dugaan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut permohonan ijin prinsip pembangunan SPBE (Stasion Pengisian Bulk Elpiji) di daerah itu.

"Asisten Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Amujib, MM menjalani pemeriksaan terkait adanya dugaan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut permohonan ijin prinsip pembangunan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) oleh PT Anugrah Djam Sejati di kabupaten Polman," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Amujib mengatakan untuk saat ini penerbitan ijin prinsip di Polman masih ditangani oleh bagian pemerintahan dan koordinasinya melalui Asisten bagian pemerintahan dan kesra Pemkab Polman.

Sebab PTSP hingga saat ini belum terbentuk secara utuh, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan masih terdapat beberapa persayaratan yang tidak di penuhi oleh PT Anugrah Djam Sejati, seperti sertipikat lokasi berikut PBB tahun terkahir karena pemohon hanya melampirkan sketsa lokasi bangunan.

"Untuk saat ini proses penerbitan ijin memang masih berada dibagian pemerintahan karena PTSP belum berjalan maksimal, dan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi salah satu poto copy sertifikat lahan dan PBB tahun terakhir dan PT Anugrah Djam Sejati hanya melapmpirkan sketas bangunan,"terang Amujib.

Amujib juga membenarkan adanya permohonan ijin prinsip yang diajukan oleh pihak PT Anugrah Djam Sejati, dan terkait tindaklanjutnya telah dilakukan rapat pada 24 november 2015 yang dipimpin Sukirman selaku kepala Dinas Pendapatan Daerah pemkab Polman untuk membahas tentang prosedur permohonan ijin prinsip.

Sementara rapat lanjutan mengenai pemberian ijin prinsip yang dipimpin Andi Amrin selaku kepala Dinas Pertambangan pemkab Polman dilaksanakan pada 7 janurai 2016.

"Hasil perteuan ini belum saya ketahui hingga saat ini. Sepengetahuan saya memang sudah ada permohonan ijin prinsip yang diajukan oleh PT Anugrah Djam Sejati dan telah ditindaklanjuti dengan menggelar dua kali rapat pertemuan dengan agenda pembahasan prosedur permohonan dan pemberian ijin prinsip, namun hingga saat ini saya belum mengetahui hasil rapat tersebut. Jadi tidak betul jika saya dikatakan melakukan penundaan berlarut, karena saya juga tidak mengetahui sejauh mana prosesnya," terang Amujib.

Lukman Umar mengatakan, terakit hal ini maka Pemkab Polman selaku penyelenggara layanan idealnya membangun komunikasi dengan pengguna layanan terkait tata cara permohonan ijin prinsip, termasuk kendala yang terjadi dan persyaratan yang harus dilengkapi.

"Kami menyarankan Asisten satu pemkab Polman melalui bagian pemerintahan, harusnya menyampaikan kepada PT Anugrah Djam Sejati selaku pengguna layanan baik secara tertulis atau dengan cara lain, terkait kendala yang terjadi termasuk beberapa persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap, sebab sampai kapan pun jika tidak ada koordinasi atau komunikasi yang terbangun maka masalah ini tidak akan menemui titik terang, dan ini sudah masuk kategori tidak memberikan layanan," ujar Lukman.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024