Makassar (ANTARA Sulsel) - Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Mulyadi Mustamu sebagai saksi sepakat bersama-sama meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar karena terlalu lama menunggu majelis hakim datang.

"Sekitar tiga jam menunggu, dua saksi itu akhirnya meninggalkan ruang sidang karena terlalu lama menunggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, kehadiran dua pejabat daerah itu sudah diagendakan pada pekan lalu, dan keduanya bersedia memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kedua pejabat daerah itu sedianya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, dengan terdakwa mantan legislator DPRD Jeneponto Syamsuddin.

"Beberapa kali saya sampaikan kepada bupati dan wakil bupati agar sedikit bersabar karena memang sidang selalu padat," katanya lagi.

Bahkan, lanjut Abdullah, dirinya beralasan bahwa tiga hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Syamsuddin itu, sedang menjalankan tugas menyidangkan perkara lainnya.

"Saya sampaikan kepada saksi bahwa hakimnya sedang sidang kasus lain, dan awalnya dapat dimengerti. Tapi karena terlalu lama menunggu serta ada urusan lainnya, kedua saksi pamit," kata dia.

Abdullah menyayangkan molor jadwal sidang yang telah ditentukan, dan ia mengaku untuk menghadirkan dua saksi yang merupakan pejabat daerah seperti bupati dan wakilnya bukanlah hal mudah.

"Untuk menghadirkan dua saksi yang merupakan pejabat daerah ini sangat susah. Kita tahu bersama kan, bagaimana sibuk kepala daerah itu," ujarnya.

Sebelum pamitan kepada jaksa penuntut umum, bupati dan wakil bupati mengaku punya agenda lain yakni rapat dengan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

"Katanya (saksi) ada rapat dengan gubernur," ujar dia lagi.

Setelah saksi meninggalkan pengadilan, majelis hakim yang dipimpin Kristijan P Djati baru ingin memulai sidang, namun karena saksi sudah terlanjur meninggalkan pengadilan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut harus ditunda.

Hakim meminta kepada JPU umum agar menjadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi untuk dihadirkan di pengadilan agar dapat memberikan kesaksian atas terdakwa.

Humas Pengadilan Tipikor setempat, Ibrahim Palino tidak mempermasalahkan molor jadwal sidang kasus dana aspirasi Jeneponto karena banyak persidangan kasus lain.

"Tidak ada masalah. Tidak mesti jadwal sidang jam segini, detik itu juga harus dilakukan. Kan banyak perkara-perkara lain yang juga harus disidangkan," ujarnya.

Ia meminta agar para saksi untuk sabar menunggu karena memang semua hakim yang bertugas sedang menyidangkan kasus-kasus lainnya.

"Kami (hakim) di sini sampai jam lima sore, seharusnya saksi bersabar. Apalagi dalam sidang perlu waktu," kata dia pula.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024