Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang akan diedarkan di Makassar saat bulan Ramdhan 2016.

"Petugas saat itu sedang operasi melihat mobil truk bermuatan mencurigakan saat melintas di jalan pada Kamis kemarin. Kemudian diperiksa ditemukan ribuan Miras siap edar," ujar Pelaksana harian Kantor Bea dan Cukai Makassar, Iwan Yudi Herlinawan, Jumat.

Berdasarkan temuan itu Miras yang berhasi disita sebanyak 1.134 botol dengan berbagai merek sepeti Arak Masak Lao dan MC Donald yang dinilai tidak memiliki izin edar.

Selain itu pada Miras tersebut mengandung kadar alkohol 20 persen yang tidak bisa diedarkan pada masyarakat umum. Sementara supil truk berinisial SL masih dalam pemeriksaan petugas.

"Miras ini ditemukan dikemas dalam ratusan kardus dan minuman itu mengandung etil alkohol serta tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara bisa mencapai Rp32,2 juta lebih," paparnya kepada wartawan di kantornya.

Kendati masih dilakukan pemeriksaan terhadap supir truk, siapa pemilik barang tersebut, kata dia, pemilik Miras golongan B itu sudah terdeteksi dan segera dipanggil untuk diminta keterangan.

"Sementara ini masih dalam penyelidikan dan supirnya masih diperiksa secara intensif, jelasnya akan disegera dirilis dalam waktu dekat," ucapnya.

Berdasarkan keterangan sementara supir truk ini mengaku sedang bersiap menunggu perintah dari surabaya distribusi ke tempat tertentu.

Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar, Sari Permana Sihombing menambahkan untuk pemusnahan barang sitaan tersebut masih membutuhkan waktu lama.

"Kan masih akan diselidiki dulu dimana muara barang ini bahkan sampai Surabaya kita kejar. Mengenai dimana akan didistribusi masih dilakukan pemeriksaan karena mereka tahu barang ini ilegal," ungkap dia.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024