Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan mengusulkan 1.600 warga binaan lembaga-lembaga pemasyarakatan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri.

"Jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena masih ada yang belum memasukkan usulan," kata Kepala Kantor Kemkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda di Makassar, Minggu.

Ia menegaskan, mereka yang diusulkan sudah diseleksi berdasarkan syarat antara lain berkelakuan baik selama dalam masa hukuman.

Di antara mereka ada narapidana perkara khusus dan terorisme.

"Yang pidana khusus ada, tapi jumlahnya belum pasti. Kalau yang terorisme di lapas kelas I ada tujuh orang, dan semuanya diusulkan untuk mendapat remisi. Kecuali yang narkoba, itu masih dalam proses seperti apa aturannya nanti," jelasnya.

Sahabuddin menambahkan, ada empat narapidana yang akan bebas saat Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan remisi.

"Keempatnya dari pidana umum," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024