Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menunda sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di kabupaten Barru dengan terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur yang sedang sakit.

"Sidangnya ditunda karena terdakwa lagi sakit. Jadwal sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa, tetapi karena berhalangan, jadi majelis hakim menundanya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ady Haryadi Annas di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, majelis hakim kemudian melakukan penundaan hingga kondisi terdakwa mulai membaik lagi pada .

Setelah menerima surat keterangan sakit dari tim kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam menunda persidangan, hingga 11 Juli 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

"Berdasarkan surat keterangan dokter yang diperlihatkan oleh tim pengacaranya, terdakwa menderita gangguan pada pencernaannya," katanya.

Ady menuturkan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait penundaan sidang tersebut. Menurut dia pihak JPU menghargai apa yang telah diajukan oleh pihak terdakwa terkait penundaan sidang tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebutkan, Andi Idris Syukur selaku terdakwa dinyatakan menyembunyikan hasil kejahatanya melalui proses balik nama Ahmad Manda menjadi atas nama Istrinya. Setelah itu kembali dialihkan kepemilikan ke anaknya Andi Mirza Riogi Idris.

Untuk menyamarkan kendaraan mobil Mitsubishi Pajero itu, diperoleh seolah-olah melalui proses jual beli mobil seharga Rp350 juta yang mana saksi Ahmad Manda selaku karyawan Bosowa tidak pernah menerima pembayaran jual beli.

Dalam kasus ini Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang baru sebulan ini dilantik menjadi kepala daerahh untuk periode keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024