Jakarta (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memastikan sebanyak 60 persen dari total pegawai pajak di seluruh Indonesia, telah disiapkan untuk mengawal implementasi program pengampunan pajak.

"Sebanyak 60 persen yang akan menangani ini, yang lain mendukung dari 'back office'," kata Ken seusai mengikuti rapat Panja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ken menjelaskan seluruh pegawai di kantor wilayah hingga kantor pelayanan pajak telah siap untuk menerima laporan dari para wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi modal maupun deklarasi aset dari dalam maupun luar negeri.

"Pelayanan (pajak) untuk yang lain juga tetap, semua sudah 'online', jadi tinggal melayani," tambah Ken menanggapi kemungkinan pelayanan pajak lainnya akan terganggu, apabila semua petugas pajak fokus untuk program pengampunan pajak.

Ken memastikan para pegawai dalam melakukan pelayanan tidak akan menggunakan alat elektronik berupa iPad maupun HP berkamera, agar data wajib pajak yang ikut kebijakan "tax amnesty" tidak bisa terfoto atau terdokumentasikan.

"Petugas yang melayani 'amnesty' tidak boleh menggunakan HP dan segala jenis 'gadget'. Supaya data tidak bisa difoto, jadi semua bersih dan steril," kata Ken.

Ia juga mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan layanan elektronik untuk memantau perkembangan jalannya program pengampunan pajak termasuk proyeksi tambahan penerimaan, yang berjalan secara real time.

Namun, layanan itu tidak menyertakan maupun mencantumkan nama-nama wajib pajak orang pribadi maupun badan peserta program "tax amnesty".

"Datanya terbuka untuk umum, misalnya repatriasi berapa yang masuk, ini bisa diakses. Tapi tidak ada nama, yang ada hanya besaran dan tebusannya berapa. Ini bisa kalian monitor," kata Ken.

Untuk itu, ia meminta para wajib pajak untuk benar-benar memanfaatkan program pengampunan pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 ini, terutama bagi yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Ken juga mengingatkan para wajib pajak untuk melapor data repatriasi modal atau deklarasi asetnya dengan benar, karena apabila data tidak diberikan secara tepat, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi saat program pengampunan pajak berakhir.

"Pokoknya kalau 'declare'nya tidak benar, kita periksa. Itu pasti ketahuan," kata Ken. 

Pewarta : Satyagraha
Editor :
Copyright © ANTARA 2024