Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.

"Saya bersama Deng Ical dalam menjalankan pemerintahan di Makassar tetap berkomitmen untuk mewujudkan Makassar sebagai kota layak anak," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, salah satu bentuk keseriusannya dalam menjadikan Makassar sebagai KLA ini adalah dengan mengukuhkan relawan pendidikan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Antang Tamangapa.

Saat itu, tercatat ada 2.200 relawan pendidikan yang akan membantu pemerintah untuk memastikan semua anak - anak Makassar bersekolah.

Dia mengaku jika selama ini, pemerintah kota selalu dihadapkan pada fakta tentang anak-anak yang karena berbagai hal, mereka tidak bisa bersekolah.

Mulai dari terbatasnya daya tampung sekolah negeri hingga keterbatasan anggaran sehingga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta.

"Anak-anak harus kembali ke sekolah. Apalagi saat ini tahun ajaran baru dan bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional," katanya.

Danny, menyadari bahwa urusan pendidikan formal merupakan kewajiban pemerintah sehingga untuk menjadikan Makassar Dua Kali Tambah Baik, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi sekolah.

Di sekolah, anak - anak harus menikmati pendidikan tanpa beban karena itu semua sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya kepada peserta didiknya dengan patokan nominal yang memberatkan orang tua siswa.

Langkah wali kota Danny ini, sebagai implementasi dari pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan dengan penekanan Menteri PPPA Yohana Yembise dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA, di Jakarta, akhir 2015.

Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KemudianUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.

Diketahui, Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam lima klaster substantif (lima klaster KLA).

Kelima klaster tersebut telah memiliki dokumentasi capaian sehingga Makassar menyandang gelar Inisiator Kota Layak Anak (I-KLA).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024