Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 64 item kegiatan yang masuk dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) anggaran 2015 yang dibahas di Komisi D DPRD Sulsel tahun lalu diduga menjadi proyek siluman ikut disahkan menjadi Perda APBD 2015.

"Ada beberapa item yang dimaksud anggota Komisi D yang dipermasalahkan. Padahal itu sudah disahkan menjadi Perda APBD 2015. Itu kan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif," sebut Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel, (Distarkim) Andi Bakti Haruni di kantor DPRD setempat.

Menurut dia, hal ini merupakan kesepakatan antara ekseutif dan legislatif bahkan sudah dikoreksi dan tidak akan dipersoalkan dalam pembahasan APBD 2016.

"Sepengetahuan saya, dalam APBD 2015 telah disepakati bersama antara ekseutif dan legislatif tidak perlu dibahas lagi karena sudah ada kesepakatan bersama tidak membahas lagi produk APBD 2015," ulasnya.

Berdasarkan pantau rapat evaluasi anggaran 2015 dan kelanjutan pembahasan anggaran APBD 2016, anggota Komisi D Kadir Halid pada saat itu meminta penjelasan Bakti Haruni terkait sejumlah kesalahan dalam RKA tersebut.

Dari pengajuan di RKA 2015, ada tujuh program Distarkim, terdapat 57 kegiatan untuk 509 paket pengerjaan, tetapi saat dikoreksi di RKA tersebut hanya tercantum 445 paket rancangan proyek pengerjaan.

"Dari program disebutkan rencana anggaran senilai Rp60,7 miliar untuk proyek peruntukan Wisma Negara, namun beberapa item dibawahnya disebutkan ada rehabilitasi Mess Polda di Panaikang, renovasi Markas Brimob di Pabaeng-baeng, ini ada apa," tuturnya.

Kadir menyebut peruntukan anggaran itu untuk Wisma Negara, tetapi tidak berkoleralasi dengan proyek Wisma Negara pada Center Poin of Indonesia (CPI) di tanjung Bunga, tetapi diperuntukkan pada lain, padahal satu nomenklatur.

"Ada perbedaan data RKA dengan pengerjaan, ini baru satu item yang dibahas, dan masih ada item lainnya yang tidak sinkron," beber dia.

Selain itu, beberapa rancangan masuk dalam RKA tetapi tidak dilaksanakan seperti progrma fasilitas dan pameran SKPD, pembabunan dan pengembangan sistem air minum wilayah II dan II bahkan penataan infrastuktur di kawasan strategis senilai Rp6,9 miliar.

Sedangkan anggota komisi D lainnya Irwandi Nadsir berbeda pendapat dengan Kadir Halid. Dirinya berpendapat tidak ada yang salah dalam RKA itu karena masih sebatas rancangan kerja. Meski demikian hal ini sudah disahkan dalam Perda.

"Tidak ada yang salah, semua sudah di bahas di Komisi D, tentang peruntukkannya pun sudah dikoreksi, ibarat satu item nomenklatur disitu semua masuk. Pernah kami meminta itu dipisah tapi tidak dilakukan. Anggarannya juga belum digunakan," kilahnya.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin dikonfirmasi terpisah karena sedang melayat dan tidak mengikuti rapat mengatakan, RKA hanya sebatas rencana anggaran, tetapi apabila masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), itu bisa disoal.

"Kalau anggarannya dilihat itu sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran itu salah. Tetapi ini kan sebatas rencana anggaran. Kendati peruntukannya itu salah tentu mesti dikoreksi dengan membuat nomenklatur tersendiri," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024