Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menunda sidang untuk ketiga kalinya karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan dari terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur dalan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru.

"Kita sangat menyayangkan akan hal ini dan kita tim pengacara berharap ini menjadi penundaan yang terakhir kalinya dengan alasan yang sama, berkas tuntutan belum rampung," ujar pengacara terdakwa, Aliyas Ismail di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, dirinya menghargai keputusan pengadilan yang menunda sidang ini selama tiga kali berturut-turut karena tim jaksa penuntut umum belum juga merampungkan berkas tuntutannya itu.

Menurut dia, alasan penundaan yang dilakukan JPU karena secara administrasi berkas tuntutan terdakwa belum siap. Apalagi prosedur perkara-perkara seperti ini menjadi perhatian kejagung.

"Tentunya kami bisa memaklumi itu, tapi kita juga menghargai apa yang telah dilakukan JPU. Semoga ini yang terakhir kalinya karena klien kami juga sedang risau tidak mendapat kejelasan hukum," katanya.

Terpisah Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino mengatakan, tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait sidang kasus tersebut.

Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024