Makassar (ANTARA Sulsel) - Praktik pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) dengan menggunakan jalur luar negeri dinilai sebagai modus lama para biro perjalanan untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat tanpa harus mendapat pengawasan dari pemerintah setempat.

"Kalau kasus pemberangkatan jamaah haji untuk jalur luar negeri itu sudah lama dilakukan para travel tertentu. Saya pernah ditawari naik haji tetapi melalui kuota di negara Filipina tiga tahun lalu," ungkap Andi Irwan Hamid di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Menurut anggota DPRD Sulawesi Selatan itu, modus tersebut sudah lama terjadi di Sulsel, hanya saja baru kedapatan tahun ini, kemungkinan dengan ketatnya pemeriksaan di negara itu sehingga ratusan JCH tertahan di negara orang apalagi menggunakan identitas dan paspor asli tapi palsu.

Selain itu tawaran yang didapatkan melalui visa Filipina kala itu, kata dia, ditolaknya, mengingat tidak ada kepastian hukum dan hanya mendapat jaminan dari pihak biro perjalanan bukan dari pihak keamanan negara setempat.

"Saat itu saya ragu meski ditawarkan tidak terlalu mahal, kenapa saya menolak, karena saya tidak yakin, dan ada dugaan pemalsuan dokumen. Tentu ini pelanggaran hukum menurut saya," papar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Meski demikian, dirinya tidak akan tinggal diam menyusul tertahannya 177 JCH asal Indonesia, puluhan di antaranya warga Sulsel masih tertahan di Filipina dengan mengajukan pemanggilan terhadap Kanwil Kementerian Agama di Sulsel guna mengungkap pemberian izin biro perjalanan terkait haji.

Secara terpisah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahada Barori kepada wartawan terkait persoalan tersebut, kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kepolisian guna menangani masalah tertangkapya 177 JCH asal Indonesia.

"Kami sudah membuat MoU dengan Mabes Polri agar nantinya ada tindakan hukum menyusul kejadian ini," papar dia kepada media saat berada di Makassar.

Mengenai praktik biro perjalanan memberangkatkan haji melalui jalur luar negeri, dirinya tidak menampik hal itu dengan mengatakan modus lama yang dijalankan para travel nakal.

Kendati dirinya sudah mengantongi ada tujuh travel atau biro perjalanan umrah dan haji telah teridentifikasi tidak memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian setempat termasuk di Sulsel akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.

"Dari hasil verifikasi ada tujuh travel tidak memiliki izin. Kalaupun nantinya diketahui punya izin tetapi melanggar dengan memberangkatkan JCH dari luar negeri serta memalsukan dokumen maka akan dipidana dan izinnnya dicabut," ujarnya,

Namun saat diminta travel mana saja itu, kata dia tidak menjelaskan secara rinci tujuh travel tersebut. Dirinya malah menyatakan dari 177 JCH sebagian dari itu warga Sulsel.

"Memang ada banyak jamaah asal Sulsel di sana, tapi ada juga dari daerah lain. Mungkin orang Sulsel sudah kebanyakan duit jadi memilih lewat jalur lain. Yang jelas tugas kita melindungi warga kita yang sedang bermasalah di Filipina," tambahnya.

Sementara data yang diperoleh ada 18 orang JCH asal Kabupaten Barru terindentifikasi menggunakan travel Tazkiah. Sedangkan di Kabupaten Wajo terdapat 65 JCH menggunakan travel Aulad Amin yang berpusat di Kota Makassar. Puluhan warga Sulsel ini sudah mempunyai paspor serta dokumen asal Filipina dan masih tertahan di sana sampai saat ini.

Tim Kemenag bersama kepolisian terus melakukan indentifikasi dan pencarian travel-travel yang diduga asli tapi palsu yang memberangkatkan JCH melalui luar negeri termasuk memalsukan dokumen visa untuk memuluskan JCH ke Tanah Suci bukan memalui jalur resmi di Indonesia.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024