Kupang (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Anwar Pua Geno, meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi terhadap Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Sosialisasi ini penting agar, peraturan tersebut dapat dipahami secara benar dan tidak disalah persepsikan sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, kata Anwar Pua Geno di Kupang, Kamis, terkait Permendikbud 27/2016.

Permendikbud itu telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2016 dan telah diundangkan pada 1 Agustus 2016.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT itu, Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia yang memuat aturan tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) Pada Satuan Pendidikan.

Artinya kata mantan Ketua HMI NTT itu, Permendikbud ditetapkan dengan pertimbangan bahwa peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mendapatkan Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan hak-hak peserta didik dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Itu sesungguhnya essensi dasar dari UU dan Permen itu diproduksi DPR untuk kepentingan umum terutama kalangan peserta didik yang selama ini tidak diatur atau sekolah mengaturnya sendiri-sendiri," katanya.

Permen ini sejalan dengan salah satu prioritas Kementerian Agama pada awal pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.

"Undang-undang ini dibuat untuk melindungi seluruh umat beragama. Meskipun landasan hukum perlindungan umat bergama telah tercakup di dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, belum ada undang-undang yang bersifat organik mengenai hal itu," katanya.

Ia mengatakan, dalam kenyataan kasus-kasus intoleransi keagamaan dan pelanggaran kebebasan beragama kerap terjadi secara sporadis.

Karena itu, undang-undang tersebut dirancang dengan fokus pada perlindungan dan kebebasan bagi kelompok keagamaan, katanya. 

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024