Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan perekaman Elektronik KTP (e-KTP) yang sebelumnya berakhir pada 30 September 2016 kemudian di perpanjang hingga Oktober 2017.

"Sudah dikeluarkan kebijakan untuk perpanjangan perekaman e-KTP mengingat masih banyak masyarakat belum melakukan perekaman dan waktunya sangat mepet maka diberikan kesempatan," kata Kadisdukcapil Makassar Nielma Palamba di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurut dia, adanya kebijakan Kemendagri untuk memperpanjang proses perekaman E-KTP tentu sudah difikirkan, selain itu membludaknya warga untuk mengurus identitas tersebut juga menjadi salah satu faktor utama.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat meski diperpanjang perekaman e-KTP, tetap harus dilakukan perekaman identitas iris mata, sidik jari dan tanda tangan meski batas akhirnya Oktober tahun depan.

Selain itu kendala lainnya adalah ketersediaan blanko dan material e-KTP sangat minim membuat masyarakat harus menunggu hampir sebulan untuk mendapatkan KTP elektroniknya.

"Sejak awal kami sudah mengimbau masyarakat sampai batas akhir 30 September, namun karena ada kebijakan baru untuk perpanjangan tentu kami ikuti petunjuk itu dan bisa sedikit bernafas lega, karena pemohon sejak beberapa hari membludak," ungkapnya.

Mengenai dengan keterbatasan blanko, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 40 ribu blanko beserta materialnya, tetapi yang didistribusikan baru 8.000 lebih, tentunya masih banyak kekerangan sehingga ini menjadi faktor diperpanjangnya perekaman e-KTP.

Kendati adanya kendala-kendala itu, pihaknya tetap bekerja bahkan di hari libur pun masih melayani warga yang ingin menjalani perekaman e-KTP. Meski begitu almunus Unhas ini mengemukan tim kerja tetap jalan melayani masyarakat dan bisa diselesaikan sebelum Oktober 2017

"Sejauh ini yang baru melakukan perekaman sekitar 45 ribuan orang dalam waktu tiga minggu. Untuk jumlah secara keseluruhan masih ada sekitar 200 ribuan belum masuk yang punya KTP ganda, meninggal dunia dan pindah tempat tinggal tapi masih terdaftar, dengan jumlah penduduk Makassar mencapai 1,3 juta jiwa lebih" bebernya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 karena masih banyak masyrakat belum terdaftar.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri juga mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.

Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu, mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya mencukupi. Namun bagi daerah kabupaten dan kota ketersediaannya menipis dipersilahkan mengambil ke pusat sesuai prosedur yang ditentukan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024