Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo memimpin langsung pemusnahan minuman keras impor yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di kantor BEA Cukai Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

"Pemusnahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Polri dan TNI dalam melakukan penegakan hukum," ujarnya saat membacakan sambutannya di Makassar, Kamis.

Mardiasmo didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi dan Kepala Penindakan dan Penyelidikan Agus Amiwijaya berharap semua pihak bisa lebih sinergi lagi dalam melakukan penindakan.

Dia mengatakan, penangkapan dan penyitaan minuman impor itu karena semuanya tidak memiliki cukai resmi. Meskipun di bagian botol itu tertera cukai, tetapi dipastikan semuanya adalah cukai palsu.

Ia mengaku jika praktik mengelabui petugas ini sengaja dilakukan agar pengusaha bisa meraup untung yang sangat besar karena tidak mendapatkan pajak cukai.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan berbagai merek seperti Jhonny Walker, Rose Mount, Jack Daniels, Queen Adelaide, Drostdy Hof, Chateu Noirac, Black Label, Red Label dan merek lainnya.

"Semua barang ini diamankan di wilayah Sulawesi dan terbesar itu di Makassar. Semua yang diamankan ini adalah hasil penangkapan tahun 2016," katanya.

Menurut dia, sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas sebagai "Community Protector" di bidang cukai yakni membatasi beredarnya barang-barang yang dianggap "immoral atau unhealthy" bila dikonsumsi masyarakat.

Bahkan dengan adanya pemusnahan ini, negara berhasil diselamatkan dari praktek para pengusaha dengan mengirim barang secara ilegal ini sebesar Rp19,39 miliar.

"Potensi negara yang berhasil dicegah dari praktek kotor dalam mengambil keuntungan ini cukup besar sekitar Rp19,39 miliar dan itu angka yang cukup besar," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024