Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali melakukan penyitaan uang hasil dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin senilai Rp8,7 miliar.

"Dana tersebut diambil di Bank BNI Cabang Kabupaten Maros diduga sisa pembayaran sejumlah lahan yang dibebaskan," sebut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dari hasil sitan itu, uang tersebut akan dititipkan pada rekening PT Angkasa Pura I sebagai bagian dari proses penyelidikan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara setempat.

"Dana ini selanjutkan kita titipkan di rekening PT Angkasa Pura I dalam starus sitaa, sebab Angkasa Pura merupakan BUMN yang mengelola uang negara. Kalau uang ini tidak disita maka bisa saja dibelanjakan kemana-mana," sebutnya.

Meski bersatus penyitaaan, kata Salahuddin, apabila sudah ada putusan pengadilan dengan dua opsi, pertama jika terbukti uang dirampas untuk negara maka dikembalikan ke Angkasa Pura, tetapi bila tidak terbukti dan uang itu bebas sitaan maka dikembalikan kepada ka negara.

"Kami tidak ingin memperpanjang proses administrasi apabila nanti ada putusan dari pengadilan. Semua akan dikembalikan sesuai dengan putusan pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, pembebasan lahan perluasan bandara berstatus internasional itu diperkirakan menelan anggaran pembagunan sebesar Rp500 miliar sejak di mulai pada awal tahun 2016.

Penyidik Kejaksan Tinggi Sulselbar menemukan sejumlah bukti kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut. Proyek pembebasan untuk keperluan perluasan bandara ini diindikasikan praktik mark up atau pengelembungan dana hingga modus salah bayar dalam transaksi jual beli lahan seluas 60 hektar.

Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu tidak memenuhi mekanisme yang ada. Sebab, dalam petunjuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 telah dijelaskan mekanisme pembayarannya.

Sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Sulselbar yakni, dua mantan General Manager (GM) Angkasa Pura I Yanus Supra Yogi menjabat pada 2014 kini menjabat GM Angkasa Pura Bandara Ngurarai Bali. Kemudian Akhmad Munir menjabat pada 2015 dan sekarang menjabat sebagai Direktur Logistik Angkasa Pura di Jakarta.

Selain itu, Acounting Section Head Angkasa Pura I Wagimun Ipoeng juga telah diperiksa. Bahkan salah satu warga lainnya Sitti Rabania ikut diperiksa. Namun saat menjalani pemeriksaan selama empat jam Sitti Rabania langsung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan.

Tim penyidik Kejati juga telah menetapkan Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan mark up perluasan lahan bandara setempat. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024