Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyebar gambar tersangka dungaan korupsi Anggaran Praktikum Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tahun anggaran 2013, Sofyan yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah sebar fotonya karena empat kali pemanggilan untuk dimintai keterangannya tidak datang-datang ke kejaksaan, apalagi sudah ditetapkan menjadi DPO," ujar penyidik Kejati Sulsel Andi Syahrir di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, penetapan status sebagai DPO setelah lebih dari tiga kali pemanggilan sebagai tersangka tidak diindahkan sehingga upaya paksa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya dilakukan.
Diketahui, tersangka Sofyan adalah mantan Bendahara Fakuktas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang dinilai tidak kooperatif.
"Tersangka ini tidak koperatif dan mempersulit proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran praktikum mahasiswa di UIN. Kita punya kewenangan untuk memanggil paksa jika menghambat proses penyidikan," jelasnya.
Andi Syahrir mengaku jika dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya bersama tim penyidik lainnya sudah akan merampungkan prosesnya, namun masih terhambat karena tidak kooperatifnya tersangka.
Tersangka sendiri dalam kasus ini diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Selain itu, tersangka diduga telah memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.
Terbongkarnya praktek pemotongan anggaran ini diketahui setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan mengaku tidak pernah menerima utuh dana kemahasiswaan yang disalurkan pihak birokrasi fakultas.
Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui pihak kampu sebelum kasus ini diungkap oleh lembaga kemahasiswaan. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 200 juta lebih.
"Kita sudah sebar fotonya karena empat kali pemanggilan untuk dimintai keterangannya tidak datang-datang ke kejaksaan, apalagi sudah ditetapkan menjadi DPO," ujar penyidik Kejati Sulsel Andi Syahrir di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, penetapan status sebagai DPO setelah lebih dari tiga kali pemanggilan sebagai tersangka tidak diindahkan sehingga upaya paksa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya dilakukan.
Diketahui, tersangka Sofyan adalah mantan Bendahara Fakuktas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang dinilai tidak kooperatif.
"Tersangka ini tidak koperatif dan mempersulit proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran praktikum mahasiswa di UIN. Kita punya kewenangan untuk memanggil paksa jika menghambat proses penyidikan," jelasnya.
Andi Syahrir mengaku jika dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya bersama tim penyidik lainnya sudah akan merampungkan prosesnya, namun masih terhambat karena tidak kooperatifnya tersangka.
Tersangka sendiri dalam kasus ini diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Selain itu, tersangka diduga telah memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.
Terbongkarnya praktek pemotongan anggaran ini diketahui setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan mengaku tidak pernah menerima utuh dana kemahasiswaan yang disalurkan pihak birokrasi fakultas.
Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui pihak kampu sebelum kasus ini diungkap oleh lembaga kemahasiswaan. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 200 juta lebih.