Makassar (ANTARA Sulsel) - Raja Gowa ke 37, Andi Maddusila Andi Idjo menyatakan kecewa hanya satu orang ditetapkan tersangka perusakan dan pembongkaraan paksa brankas penyimpanan benda pusaka kerajaan di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Kenapa Polda hanya menetapkan satu orang saja, padahal pasal yang diterapkan itu 170, artinya dilakukan lebih dari satu orang," ujar Raja Gowa melalui anggota tim advokasi kerajaan, Muhammad Shyafriel Hamzah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, pihaknnya curiga dengan diumumkannya tersangka secara tiba-tiba oleh penyidik Polda Sulsel. Padahal laporan perusakan itu telah resmi ditangani Mabes Polri karena Polda dianggap lamban menyelesaikan persoalan tersebut.

Meski penetapan tersangkan dilakukan Polda Sulsel, namun Shyafriel mewakili pihak Kerajaan Gowa tetap meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan itu yang disampaikan secara resmi.

"Jelasnya kami inginkan Mabes Polri menangani masalah ini, sebab kepercayaan kami sudah luntur, apalagi pengalihan laporan dugaan perusakan brankas itu kami layangkan di Mabes Polri," paparnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya yakin anggota penyidik Mabes Polri yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional tanpa pandang bulu siapa pelaku yang terlibat dalam perkara itu.

Bahkan dalam video maupun foto-foto yang beredar dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri sebagaimana terlampir, jelas faktanya dilakukan banyak orang pada malam itu dan bukan hanya satu orang.

"Semua wajah pelaku yang ikut dalam perusakan brankas itu telah kami lampirkan pada laporan ke Mabes Polri berbentuk foto dan video. Kami yakin Mabes Polri akan menyet semua yang terlibat," harapnya.

Berdasarkan rekaman video maupun foto yang beredar di media sosial maupun internet pembongkaran brankas penyimpanan benda pusaka di dalam kamar khusus Istana Balla Lompoa terlihat, Ketua DPRD Gowa Anzar Zainal Bate, Ketua Komisi I Yusuf Harun.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Kepala Inspektorat Chairil Natsir, Kepala Kesbangpol Kamaruddin Serang, Pasi Intel Kodim Gowa, Lettu Santoso Rahman, dan Kaur Intel Polres Gowa Aiptu Nurdin dan beberapa orang suruhan lainnya.

Terlihat pula penandatanganan berita acara di dalam ruangan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa barang pusaka kerajaan tersebut dalam brankas.

Pembongkaran paksa dilakukan pihak Pemkab Gowa untuk digunakan dalam prosesi pelantikan Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo menjadi Ketua Adat Gowa sekaligus sebagai Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, sebagai tersangka pada kasus perusakan brankas milik Kerajaan Gowa.

Hal itu menyusul laporan keluarga kerajaan terkait perusakan brankas benda pusaka pada Rabu 14 September 2016 di kantor Polda Sulsel dengan dilengkapi video dan foto saat pembongkaran. Karena dianggap terlalu lama, pihak kerajaan melanjutkan laporan ke Mabes Polri.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024