Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Republik Indonesia turut memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tanawali terkait laporan DPRD setempat atas dugaan maladministrasi penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah itu.

"Selama ini memang terjadi kelalaian dalam proses penetapan harga TBS di Sulbar karena pihak perusaahaan tidak pernah menyerahkan hasil penjualan (invoice) sebagai acuan dalam penetapan harga. Jadi tim hanya mengambil perbandiangan harga sawit dari beberapa daerah seperti Kalimantan," katanya di depan jajaran Ombudsman di Mamuju, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Kepala Disbun ini menindaklanjuti laporan DPRD Sulbar terkait dugaan maladminsitrasi penetapan harga TBS yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimanan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016.

Proses penetapan harga tandan buah sawit segar yang rutin dilaksanakan setiap bulan dengan melibatkan pihak Asosiasi Perusahaan Sawit, petani sawit, dan pihak DPRD dan Disbun Sulbar.

Tanawi berjanji akan menertibkan semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi prosedur penetapan TBS sesuai dengan aturan yang ada.

"Acuan penetapan TBS harus menyerahkan invoice. Jika tidak dilakukan, maka kami akan mengambil tindakan tegas dan jika perlu pencabutan izin akan kami lakukan," janji Tanawali.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan setiap bulan atas proses penetapan harga TBS sebagai upaya mendorong pihak Disbun tetap komitmen menertibkan proses administrasi.

"Kami akan tetap melakukan monitor untuk memastikan proses penetapan harga TBS berjalan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya penyerahan invoice sebagai acuan penetapan harga, sebagaimana yang tertunag dalam Pergub Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.1402/2013," jelas Lukman.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024