Sinjai (ANTARA Sulsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi sertifikasi hak atas tanah (SeHAT) bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sinjai, Sultan H. Tare di Sinjai, Rabu, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan status hukum hak atas tanah milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari Perbankan atau Lembaga Keuangan non bank.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan skala kecil dapat memperoleh modal usaha, untuk meningkatkan skala usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan sertifikasi tanah juga akan meningkatkan kepastian usaha nelayan melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan.

 "Sertifikasi tanah yang dimiliki diyakini akan mampu meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan/perbankan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil," katanya.

Program Sertifikasi hak atas tanah nelayan ini merupakan program nasional hasil kerjasama Kementerian  kelautan dan Perikanan RI dengan Badan Pertanahan Nasional yang pada akhirnya nanti  dapat meningkatkan akses kredit permodalan bagi usaha nelayan kecil sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga nelayan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber DR. Ir. H. Parenrengi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Kabupaten Maros dan puluhan nelayan mengikuti sosialisasi tersebut.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024