Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar menyosialisasikan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Formal dan Non-Formal di Kota Makassar sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam mensejahterakan masyarakatnya.

"Sosialisasi penempatan TKI formal dan non-Formal serta penanggulangan tenaga kerja asing merupakan upaya Disnaker Kota Makassar untuk membantu mewujudkan misi Pemerintah Kota Makassar untuk merekonstruksi nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera standar dunia," ujar Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie di Makassar, Kamis.

Ia mengungkapkan, kondisi Ketenagakerjaan di Kota Makassar tahun 2015 dari data yang tersedia, terdapat 57,96 persen angkatan kerja dan terdapat tingkat pengangguran terbuka sebanyak 12,02 persen.

Berdasarkan data tersebut di atas, secara umum dapat diketahui bahwa masih banyak pengangguran terbuka di Kota Makassar yang timbul karena ketidakseimbangan yang diakibatkan adanya kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna tenaga Kerja dengan pencari kerja.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan saat ini sedang meminimalisir dan meniadakan penempatan TKI non-Formal dan mendorong penempatan TKI menjadi Formal.

TKI formal sendiri adalah mereka yang bekerja diluar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, di lindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri.

"Ada tiga isu utama penempatan TKI formal, rendahnya informasi pasar kerja kemudian seringkali user di luar negeri meminta tenaga perawat. Namun ketersediaan data itu, pemerintah belum ada dan adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri," jelasnya.

Menurut dia, pihak pengusaha masih membutuhkan tenaga kerja, namun pemerintah masih belum memberikan kebebasan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari luar negeri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024