Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berjanji akan segera melakukan proses terkait masuknya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengkampanyekan salah satu kandidat pasangan calon gubernur dalam tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Sulbar 2017.

"Saya belum melihat rekomendasi Bawaslu RI yang ditujukan ke KASN terkait adanya laporan keterlibatan ASN di Pilgub Sulbar. Tetapi jika benar itu telah diteruskan ke KASN maka kami akan melakukan proses secara serius setelah kembali ke Jakarta," kata Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Dra.Nurhasni, MA kepada wartawan saat berada di Mamuju, Jumat.

Kedatangan Nurhasni di Mamuju ini untuk memenuhi undangan Bawaslu RI untuk menjadi pemateri acara rapat Koordinasi Stakholder dalam rangka pemilihan gubernur Sulbar di salah satu hotel yang ada di Mamuju.

Acara ini juga dihadiri Ketua Bawaslu RI, Muhammad beserta jajarannya, komisioner KPU se Sulbar dan Panwaslu yang tersebar di enam kabupaten di daerah itu.

Menurutnya, ASN yang terlibat aktif pada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon maka tentu akan ada sangsinya.

"Tergantung seberapa apa keterlibatan ASN itu sendiri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS maka sangsi yang diberikan bisa dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat," kata Nurhasni.

Untuk sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.

Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Karena itu kata dia, semua pihak diharapkan memberikan dukungan semua pihak baik wartawan, LSM maupun masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"KASN memiliki keterbatasan personil. Makanya, untuk memaksimalkan pengawasan maka KASN telah melakukan penandatangan kerjasama dengan berbagai pihak yakni Bawaslu, Kemenpan, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya lagi.

Ia menyebutkan, pejabat di Mamuju yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur, termasuk pelanggaran berat.

Sehingga ia menyerukan agar ASN tetap netral saja di Pilkada karena resikonya sangat berat dan bisa dilakukan pemecatan.

"Intinya, jangan coba-coba terjerumus dalam kampanye pasangan calon. Tidak perlu tergiur dengan janji jabatan. Jadilah ASN yang bekerja secara profesional karena jabatan karir itu akan didapatkan bila mana kita memiliki prestasi di lingkungan kerja sendiri," pesan Nurhasni.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024