Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, sepakat memberikan izin prinsip untuk pembayaran anggaran jasa medik dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar mendahului pengesahan APBD Perubahan 2016.
Pemberian izin prinsip ini diberikan setelah Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan bertemu langsung dan mendengar aspirasi dari para dokter di RSUD, Kamis.
Didampingi Direktur RSUD Andi Munasir dan Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdul Rahim, Hamzah berdialog dengan para dokter dan mendengar langsung keluh kesah mereka.
Ketua Komite Medik RSUD Dr Harfandi Rauf mewakili rekan-rekannya mengemukakan jika pada dasarnya tuntutan mereka terkait jasa medik, bukan hanya terpaku pada tuntutan para dokter spesialis yang menginginkan kompensasi atas jasa mereka, tapi lebih pada tuntutan seluruh tenaga kesehatan yang membutuhkan kesejahteraan.
"Sebenarnya pada dasarnya ini adalah aspirasi dari kami semua tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit ini, bukan hanya para dokter spesialis. Ini adalah kebutuhan kami karena jasa medik kami tidak terbayarkan selama tujuh bulan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, maka pihaknya mengharapkan bantuan anggota dewan. Alasannya, hati nurani akan bicara tidak mungkin menelantarkan pasien-pasien yang membutuhkan perawatan.
"Di satu sisi, kami juga butuh dibayarkan jasa medik kami. Kedepan kami harap selalu ada pertemuan berkala agar kita bisa saling sharing," jelas Harfandi.
Menurut Hamzah, dengan adanya aspirasi berupa tuntutan dari para dokter ini, menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mengeluarkan izin prinsip karena bisa dikategorikan kebutuhan mendesak. Anggarannya bisa dicairkan sebelum APBD perubahan disahkan. Pengeluaran izin prinsip bisa berimplikasi hukum di kemudian hari karena terkait persetujuan anggaran di luar kelaziman.
"Surat izin prinsipnya sebenarnya sudah ada dan telah kami pertimbangkan dengan matang untuk mengeluarkannya. Tapi, untuk lebih memperkuat alasan kami, maka kami perlu mendengarkan langsung aspirasi itu. Karena jika di kemudian hari berdampak hukum, kami punya alasan yang kuat untuk menjelaskan," terangnya.
Yang jelas tidak ada masalah, kalau izin prinsip sudah keluar, maka prosesnya sudah di eksekutif, silakan dicairkan melalui biro keuangan. Anggarannya kurang lebih Rp 9 miliar.
"Kedepan, saya minta pak direktur dikomunikasikan secepatnya berapa kekurangannya agar kita bisa mendesak TAPD menambahkan. Jangan tunggu sampai ada keluhan baru diungkap. Apalagi sampai para dokter mogok kerja atau mogok praktek, ini masalah besar buat kita semua," kata Hamzah.
Sekretaris Partai Golkar Sulbar ini menambahkan, pada Rabu malam tanggal 26 Oktober, sebenarnya sudah ada pertemuan di ruangan komisi IV membahas hal ini dan dihadiri langsung oleh Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Sekda Sulbar Ismail Zainuddin. Pada pertemuan ini sudah ada pembicaraan pembuatan izin prinsip.
Lalu pada pagi harinya, pertemuan di adakan lagi di ruang kerja gubernur yang menghadirkan Kepala BPKP Sulbar. Hasil pertemuan di komisi IV dan ruang kerja gubernur inilah yang ditindaklanjuti dengan bertemu langsung dengan para dokter.
"Kebetulan pak gubernur dan sekda selesai menghadiri rapat paripurna DPRD. Oleh ketua komisi IV diarahkan ke ruangan komisi IV untuk bertemu dengan para dokter yang sedang ikut pertemuan dengan komisi IV. Dari sinilah kita mulai bicarakan tentang izin prinsip. Jadi, pada dasarnya kita semua sudah sepakat. Sisa bertemu langsung dengan yang menyampaikan aspirasi yakni para dokter untuk memperkuat kesepakatan ini," jelas Hamzah.
Hamzah juga sepakat jika diagendakan pertemuan rutin paling tidak sekali dalam tiga bulan agar bisa sharing antara manajemen rumah sakit, para dokter, dan DPRD.
Ketua Komisi IV Abdul Rahim menambahkan, dengan adanya pengakuan dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan izin prinsip, maka pihaknya berharap polemik para dokter bisa tertangani dan bisa bekerja dengan lebih semangat.
"Kedepan, kami ingin komunikasi lebih diintensifkan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Karena saya mewakili pasien merasa membutuhkan penanganan yang baik. Bagaimana caranya para dokter bisa menangani pasien dengan baik kalau hak-hak mereka tak terbayarkan," kata Rahim.
Pemberian izin prinsip ini diberikan setelah Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan bertemu langsung dan mendengar aspirasi dari para dokter di RSUD, Kamis.
Didampingi Direktur RSUD Andi Munasir dan Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdul Rahim, Hamzah berdialog dengan para dokter dan mendengar langsung keluh kesah mereka.
Ketua Komite Medik RSUD Dr Harfandi Rauf mewakili rekan-rekannya mengemukakan jika pada dasarnya tuntutan mereka terkait jasa medik, bukan hanya terpaku pada tuntutan para dokter spesialis yang menginginkan kompensasi atas jasa mereka, tapi lebih pada tuntutan seluruh tenaga kesehatan yang membutuhkan kesejahteraan.
"Sebenarnya pada dasarnya ini adalah aspirasi dari kami semua tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit ini, bukan hanya para dokter spesialis. Ini adalah kebutuhan kami karena jasa medik kami tidak terbayarkan selama tujuh bulan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, maka pihaknya mengharapkan bantuan anggota dewan. Alasannya, hati nurani akan bicara tidak mungkin menelantarkan pasien-pasien yang membutuhkan perawatan.
"Di satu sisi, kami juga butuh dibayarkan jasa medik kami. Kedepan kami harap selalu ada pertemuan berkala agar kita bisa saling sharing," jelas Harfandi.
Menurut Hamzah, dengan adanya aspirasi berupa tuntutan dari para dokter ini, menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mengeluarkan izin prinsip karena bisa dikategorikan kebutuhan mendesak. Anggarannya bisa dicairkan sebelum APBD perubahan disahkan. Pengeluaran izin prinsip bisa berimplikasi hukum di kemudian hari karena terkait persetujuan anggaran di luar kelaziman.
"Surat izin prinsipnya sebenarnya sudah ada dan telah kami pertimbangkan dengan matang untuk mengeluarkannya. Tapi, untuk lebih memperkuat alasan kami, maka kami perlu mendengarkan langsung aspirasi itu. Karena jika di kemudian hari berdampak hukum, kami punya alasan yang kuat untuk menjelaskan," terangnya.
Yang jelas tidak ada masalah, kalau izin prinsip sudah keluar, maka prosesnya sudah di eksekutif, silakan dicairkan melalui biro keuangan. Anggarannya kurang lebih Rp 9 miliar.
"Kedepan, saya minta pak direktur dikomunikasikan secepatnya berapa kekurangannya agar kita bisa mendesak TAPD menambahkan. Jangan tunggu sampai ada keluhan baru diungkap. Apalagi sampai para dokter mogok kerja atau mogok praktek, ini masalah besar buat kita semua," kata Hamzah.
Sekretaris Partai Golkar Sulbar ini menambahkan, pada Rabu malam tanggal 26 Oktober, sebenarnya sudah ada pertemuan di ruangan komisi IV membahas hal ini dan dihadiri langsung oleh Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Sekda Sulbar Ismail Zainuddin. Pada pertemuan ini sudah ada pembicaraan pembuatan izin prinsip.
Lalu pada pagi harinya, pertemuan di adakan lagi di ruang kerja gubernur yang menghadirkan Kepala BPKP Sulbar. Hasil pertemuan di komisi IV dan ruang kerja gubernur inilah yang ditindaklanjuti dengan bertemu langsung dengan para dokter.
"Kebetulan pak gubernur dan sekda selesai menghadiri rapat paripurna DPRD. Oleh ketua komisi IV diarahkan ke ruangan komisi IV untuk bertemu dengan para dokter yang sedang ikut pertemuan dengan komisi IV. Dari sinilah kita mulai bicarakan tentang izin prinsip. Jadi, pada dasarnya kita semua sudah sepakat. Sisa bertemu langsung dengan yang menyampaikan aspirasi yakni para dokter untuk memperkuat kesepakatan ini," jelas Hamzah.
Hamzah juga sepakat jika diagendakan pertemuan rutin paling tidak sekali dalam tiga bulan agar bisa sharing antara manajemen rumah sakit, para dokter, dan DPRD.
Ketua Komisi IV Abdul Rahim menambahkan, dengan adanya pengakuan dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan izin prinsip, maka pihaknya berharap polemik para dokter bisa tertangani dan bisa bekerja dengan lebih semangat.
"Kedepan, kami ingin komunikasi lebih diintensifkan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Karena saya mewakili pasien merasa membutuhkan penanganan yang baik. Bagaimana caranya para dokter bisa menangani pasien dengan baik kalau hak-hak mereka tak terbayarkan," kata Rahim.