Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pasangan calon gubernur dan calon Wakil gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar dan Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny) diadukan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulbar terkait dugaan pelanggaran kampanye.

"Kami laporkan pasangan ABM-Enny ke Bawaslu Sulbar karena dugaan pelanggaran kampanye dengan menggelar acara jalan santai di anjungan pantai Manakarra," kata tim kuasa hukum paslon gubernur dan calon wagub Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma), Nasrun Natsir di Mamuju, Senin.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan ABM-Enny telah diterima Bawaslu lewat surat dengan nomor surat registrasi 01/LP/Pilgub/XI/2016.

"Kami meminta Bawaslu menyikapi ini dengan serius, dan kami harap Bawaslu mengklarifikasi temuan ini ke pihak terlapor," ungkapnya.

Menurut dia, dugaan pelanggaran kampanye pasangan ABM-Enny karena dalam acara kampanye yang dibungkus dalam kegiatan jalan santai melaksanakan kegiatan door prize dan, menjanjikan hadiah uang tunai kepada peserta jalan santai.

Kegiatan door prize dilarang dan kampanye, maupun menjanjikan uang kepada peserta, sesuai KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pilkada.

Adanya larangan pemberian door prize pada kegiatan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial, katanya.

Kemudian lanjutnya, pada pasal 69 ayat 1 di PKPU itu ditegaskan adanya larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih.

Ketua Bawaslu Sulbar Busrang Riandi mengatakan, akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024