Mamuju Utara (ANTARA Sulbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Utara, Sulawesi Barat, akhirnya menetapkan Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, AF, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di daerah itu.

"Kasus tersangka dilaporkan warga sejak Juli 2016. Setelah cukup bukti maka kami menetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes tahun 2015," kata Kasi Pidsus Kejari Matra, Hidjas Yunus di Matra, Minggu.

Berdasarkan penetapan tersebut, maka pihak Kejari Matra telah melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk datang pada Jumat (18/11), namun informasi yang diterima oleh pihak kejaksaan bahwa yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk datang hari ini, tapi tadi pagi dia SMS saya bahwa dia ke Makassar untuk berobat dengan alasan Sakit," tutur Hidjas Yunus.

Karena alasan tersebut penyidik masih mentolerir, namun hari Senin tanggal 21 November, yang bersangkutan harus datang ke kantor Kejari Matra dengan membawa surat keterangan sakit dari Rumah Sakit dimana tempat dia melakukan pengobatan.

Apabila pada hari Senin nanti (AF) tidak juga datang, maka pihak Kejari Matra akan melakukan penjemputan paksa.

"Sebagaimana petunjuk Pak Kejari, maka kita akan lakukan upaya paksa jika tak memenuhi panggilan. Nah, sekarang ini tersangka lagi sakit dan berobat, makanya kami tidak melakukan jemput paksa," terang Hidjaz.

Ia juga menambahkan, selain Kepala Desa, oknum bendahara Desa Lariang juga bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024