Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Sekretaris Daerah Makassar Ibrahim Saleh untuk pengumpulan data dan keterangan pengadaan 28 mobil pemadam kebakaran yang baru setahun, tetapi kini mulai rusak.

"Pak Sekda memang telah kita panggil untuk kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan saja," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, semua pihak yang terkait dalam pengadaan 28 unit mobil pemadam kebakaran di Dinas Kebakaran Makassar itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Imran Samad juga sudah pernah dimintai keterangannya yang kemudian disusul oleh Sekda Ibrahim Saleh karena ikut bertanda tangan dalam pengajuan pengadaan 28 mobil tersebut.

Alasan dari pengumpulan data dan bahan keterangan ini karena 28 unit damkar itu baru setahun lalu diadakan dan beberapa di antaranya sudah rusak dan tidak beroperasi lagi.

Sementara itu, Sekda Makassar Ibrahim Saleh yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya.

Ia mengaku mendatangi kejaksaan setelah surat pemanggilan diterimanya.

"Saya datang ke sana (Kejati) karena dipanggil dan di sana saya cuma ngobrol-ngobrol santai dengan penyidiknya karena kebetulan itu teman," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu mengaku dirinya hanya ditanyai satu pertanyaan mendasar oleh penyidik dan selanjutnya hanya ngobrol santai.

"Cuma satu pertanyaan saja, selebihnya itu kita ngobrol-ngobrol santai. Saya menjelaskan alur pengadaannya sampai proses lelangnya," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan 28 unit Damkar Makassar itu.

Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, pengadaan puluhan unit pemadam kebakaran harus diusut, apakah sudah sesuai dengan mekanisme serta penganggarannya.

Ia menilai pengadaan puluhan damkar itu seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara internal sebelum dilakukan pembayaran demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami berpendapat dugaan ini sebaiknya diperiksa secara internal yakni Inspektorat, sebagai fungsi aparat pengawas internal. Itu seharusnya harus dimaksimalkan. Jangan sampai ada penyimpangan di dalamnya," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024