Sinjai (ANTARA Sulsel) - Bupati Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan H Sabirin Yahya mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kabupaten setempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat.

Bupati Sinjai mengatakan praktek pungli telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, karena itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan tegas secara terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas.

"Saya berharap kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada satgas yang telah dibentuk agar dapat bekerja secara maksimal sehingga segala jenis pungli khususnya di instansi pelayanan publik dapat diberantas," harapnya.

Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Sinjai Nomor 956 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tingkat Kabupaten Sinjai yang memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan pungli dengan mengoptimalkan personil, sarana prasarana dan satuan kerja yang ada.

Satgas ini memiliki kewenangan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi pada atasan untuk sanksi pelaku serta melakukan evaluasi terhadap pemberantasan pungli.

Satgas Saber pungli beranggotakan satuan kerja lingkungan Pemkab Sinjai dan Anggota Forkopimda dengan penanggungjawab Bupati Sinjai, Penasehat, para pimpinan anggota Forkopimda Sinjai dan sebagai Ketua Pelaksana Wakapolres Sinjai Kompol H. Abdul Rauf.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024