Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) berhasil menangkap tangan satu orang petugas Karantina Pertanian Kelas I Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim Saber Pungli, pelaku berinisial Ag merupakan staf pendokumen sertifikat karantina Pertanian Parepare.

Awalnya tim mencoba memohon penerbitan sertifikasi secara umum dan kemudian meminta jalur cepat, akhirnya terduga Ag ini kemudian menerbitkan sertifikasi hanya dengan waktu sekitar 10 menit.

Bahkan ketika tim bermohon itu hanya menyebutkan jenis kendaraan serta barang yang diangkut tanpa melalui proses pengecekan fisik lalu terbitlah sertifikasi karantina dengan hanya biaya Rp20 ribu.

"Jadi awalnya seperti itu, tim bermohon penerbitan sertifikasi karantinanya dengan hanya menyebutkan kendaraannya dan barang yang diangkutnya, tidak lama kemudian terbitlah sertifikasi itu," katanya.

Dicky menjelaskan pelaku pungli ini tidak bekerja melakukan prosedur kegiatan penerbitan sertifikasi di mana setiap penerbitan sertifikasi kesehatan tumbuhan antararea sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kasus itu, kata mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu, petugas tidak melakukan proses pengecekan terhadap kondisi fisik muatan kendaraan yang mengangkut hasil tanaman yang akan melalui penyeberangan.

Pelaku juga telah melakukan pemungutan namun tidak memeriksa barang dengan proses laboratorium yang dikeluarkannya tersebut.

"Modus operandinya kan petugas tidak lakukan pengecekan kondisi fisik muatan kendaraan, kemudian melakukan pungutan tanpa melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Selain itu, Dicky mengaku jika tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp206 ribu, satu buah buku kontrol, tiga bundel arsip sertifikat kesehatan tumbuhan antar area serta satu lembar catatan pesanan aktif.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024