Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk digodok di DPRD Sulsel menjadi Perda.

"Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik, agar aset itu dapat menjadi modal awal bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengembangan kemampuan keuangannya," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Dalam penjelasannya dihadapan anggota dewan, Syahrul mengatakan pengajuan Ranperda tersebut berlatarbelakang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien yang sangat membutuhkan tersedianya aset.

Aset itu, kata dia, berupa sarana dan prasarana yang memadai dengan terkelola dengan baik dan efisien agar dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Apabila aset daerah tidak dikelola dengan baik, maka lanjut Syahrul, dikhawatirkan aset tersebut dapat menjadi beban biaya, sebab sebagian aset itu membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan serta nilainya akan turun seiring berjalannya waktu.

Pengelolaan aset daerah, tutur Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi se Indonesia ini, mesti dikelola dengan profesional dan harus dilandasi kebijakan dan regulasi yang mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial secara bijaksana.

"Tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal. Agar memberikan kemaslahatan bagi masyarakat pada umumnya, ujar mantan Bupati Gowa itu.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyinggung tentang rumor terkait kepemilikan Hotel Rinra terletak di jalan Metro Tanjung bunga Pantai Losari diketahui hotel tersebut dinamai sesuai nama anaknya, bukan milik pribadi.

"Saya sampaikan Hotel Rinra bukan milik pribadi, tetapi itu adalah aset daerah yang dikelola," katanya menegaskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024