Gorontalo (Antara Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo menangkap 15 ternak kambing milik warga yang berkeliaran di jalanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo, Husain Ui, di Gorontalo, Rabu, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak, maka Satpol PP memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Banyak petani dan warga mengeluhkan tanaman milik mereka dimakan oleh kambing atau sapi yang lepas, oleh karena itu keberadaan dari Satpol PP harus ada dan mendukung program pemerintah," katanya.

Dengan berkeliarannya hewan ternak dijalanan, kata Husain Ui, dapat membahayakan pengguna jalan, dan dapat menimbulkan kecelakaan.

Dia menjelaskan bahwa denda yang harus dibayar oleh pemilik jika ternaknya telah disita, yaitu untuk kambing Rp100ribu dan sapi Rp150ribu per hari.

Selain itu, terdapat pula biaya operasional yang harus dibayarkan oleh pemilik ternak sebesar Rp100ribu per hari untuk kambing maupun sapi.

"Jika kambing atau sapi tidak ditebus selama dua minggu maka kami lakukan proses ke pengadilan bagi pemilik hewan, dengan ancaman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50juta per ekor," katanya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, mari kita jaga Kabupaten Gorontalo dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain," katanya.

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024