Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membantah isu yang menyebutkan lahan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah.

"Lahan CPI yang diklaim milik H Abdul Latief Makka, sudah tidak lagi bermasalah,` kata Kuasa Hukum Pemprov Sulsel untuk kasus lahan CPI Lutfi Natsir di Makassar, Kamis.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan 94 K/TUN/2016 telah menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H Abdul Latief Makka, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Putusan MA tersebut, lanjutnya, sudah final dan berkuatan hukum tetap. Kalaupun dilakukan upaya hukum luar biasa, lanjutnya, Peninjauan Kembali (PK) akan sangat sulit karena harus mendapatkan novum baru, sementara prosesnya di pengadilan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah diuji.

"Syarat formil untuk PK juga harus disampaikan ke kami, para pihak yang berperkara, dan sampai saat ini belum kami terima penyampaian, berarti itu bukan PK," tuturnya.

Sementara terkait dokumen putusan MA yang juga diperlihatkan pihak Abdul Latief Makka, Lutfi enggan mengomentari.

"Yang pasti, kami memegang dokumen putusan MA yang menyatakan bahwa MA menolak permohonan kasasi Abdul Latief Makka," tegasnya.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan, sudah ada keputusan MA mengenai lahan yang disengketakan seluas 12 hektare tersebut, yang dimenangkan Pemprov Sulsel.

"Jelas-jelas itu tanah tumbuh, milik rakyat, milik negara. Kenapa saya ngotot membangun wisma negara dan fasilitas masyarakat disana, karena jangan sampai diklaim sebagai milik perorangan. Di sana itu tanah tumbuh, kalau diklaim milik perorangan, dapat darimana? Siapa yang beri hak di situ," tegas Syahrul.

Sebelumnya, muncul isu jika lahan seluas 12 hektare di CPI merupakan milik H Abdul Latief Makka. Bahkan, ahli waris yang bersangkutan juga menunjukkan bukti putusan MA.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024