Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas konflik tapal batas di wilayah Kabupaten Mamuju Utara (Matra) dan tapal batas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Konflik tapal batas daerah adminsitrasi Kabupaten Matra, Sulbar dan Kabupaten Donggala, Sulteng serta konflik Lahan antara PT Unggul Widya Teknologi Lestari dengan kelompok masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara perlu menjadi perhatian bersama," kata penjabat gubernur Sulbar, Irjen Pol Carlo B Tewu dalam rakor dengan pihak dari Kemenpolhukam di Mamuju, Selasa.

Permasalahan tapal batas tersebut mengemuka pada saat kunjungan kerja Pj. Gubernur Sulbar, Carlo B tewu di Kabupaten Matra beberapa waktu lalu.

Oleh Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa mengemukakan bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sekitar 10 tahun, hingga saat ini belum terselesaikan.

Carlo B Tewu pada pertemuan tersebut menyampaikan, dengan kehadiran tim Kemenkopolhukam RI ke Sulawesi Barat dan Output dari pertemuan tersebut akan menghasilkan kesimpulan bersama yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR sehingga segera membentuk satgas.

"Kita berharap semuanya bisa terselesaikan agar pembangunan Sulbar dan Sulteng tidak terhambat. Kalau pemerintah pusat sudah turun, pasti bisa terselesaikan, itu adalah harapan kami," kata Carlo

Perwakilan dari Kemenpolhukam, Bambang Sugeng mengemukakan, bahwa garis batas antara Provinsi Sulbar dan Sulteng di Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Donggala telah ditegaskan dengan keputusan Mendagri Nomor 52 tahun 1991 yang secara jelas juga mencantumkan titik koordinat dan telah dilakukan pemasangan tapal batas.

Namun, sampai saat ini Permendagri tersebut tidak diimplementasikan sehingga menimbulkan konflik.

"Terkait konflik tersebut, kami mengapresiasi Forkopimda Sulteng dan Sulbar karena telah melakukan upaya-upaya pencegahan konflik yang disebabkan oleh permasalahan batas daerah kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara," kata Bambang Sugeng.

Pada kesempatan tersebut juga dikemukakan bahwa, untuk batas Sulbar-Sulteng yang bermasalah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah Desa Ngovi dan Desa Mbulava (Bentukan Kabupaten Donggala) berada kurang lebih 10 kilometer masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Barat atau menyeberangi PBU 17, PBU 18 dan PBU 19.

Selain itu, kata dia, juga terdapat patok batas Provinsi Sulbar dan Provinsi Sulteng yang terdekat adalah PBU 18.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin antara lain, pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Kemendagri tentang batas/ruas wilayah administratif, pemerintah daerah sepakat Mendagri segera melakukan penyelesaian dengan Pemprov Sulteng, Pemprov Sulbar, Pemkab Donggala dan Pemkab Mamuju Utara dan melaporkan hasilnya kepada Kemenkopolhukam paling lambat tanggal 25 Februari 2017.

Aparat keamanan (TNI/Polri) bersama pemerintah daerah melakukan keamanan dan meningkatkan deteksi dini di masing-masing wilayah sehingga tidak terjadi konflik terbuka di masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri Pj. Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu, Sekda Sulbar, Ismail Zainuddin, perwakilan Kemenpolhukam Bambang Sugeng, perwakilamn Kemendagri Suci Handriani, Asisten I Pemprov Sulteng, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol.Nandang, Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa, para perwakilan dari kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Donggala serta para OPD Provinsi Sulbar.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024