Makassar (Antara Sulsel) - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama yaitu dengan PT Sinar Kumala Naga tentang Pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP/DLKR) Pelabuhan Samarinda dan dengan PT Interex Sacra Raya tentang Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Selama ini pemerintah sudah diibaratkan BUMN Kemaritiman ini sebagai pioneer untuk mengembangkan Indonesia Timur," kata Direktur Utama Pelindo IV Doso Agung disela-sela penandatanganan MoU  yang berjangka waktu lima tahun sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan di Makassar, Rabu.

Dia berharap agar kerja sama seperti ini juga dapat dilakukan dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya dan tidak hanya dengan komoditas batubara saja.

Bahkan kedepan, setelah ditandatanganinya kerja sama ini, pihak PT Sinar Kumala Naga & PT Interex Sacra Raya bisa mengundang asosiasi pengusaha batubara untuk melakukan kerja sama juga dengan Pelindo IV, mengirimkan komoditas batubara mereka melalui TUKS dan Tersus yang kini resmi dioperasikan Perseroan.

"Saya juga berpesan kepada Direktur SDM dan Umum Pelindo IV (Riman S. Duyo), agar segera membuat kerja sama serupa untuk terminal lainnya dan secepatnya memetakan terminal mana saja yang potensial untuk bekerjasama dengan Pelindo IV," kata Doso.

Perjanjian ini juga meliputi kesepakatan tarif kerja sama yang terdiri atas tarif pelayanan jasa pembongkaran di terminal, tarif pelayanan jasa pemuatan di terminal dan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya. Juga perjanjian tentang penyediaan sumber daya yang berkaitan dengan pengoperasian terminal serta pengurusan perizinan terkait dengan pengoperasian terminal dan fasilitasnya.

Dalam perjanjian tersebut, PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya wajib menyediakan terminal dan fasilitas dalam kondisi siap operasi, termasuk dermaga dan fasilitas pendukung lainnya.

Sedangkan kewajiban Pelindo IV antara lain, melakukan investasi sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menunjang pelaksanaan perjanjian.

Selain itu juga melaksanakan pengurusan izin yang diperlukan kepada instansi terkait, mulai dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat. Serta mengoperasikan terminal sesuai ketentuan yang berlaku dan memelihara kontinuitas izin operasi terminal pada instansi terkait.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024