Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Makassar terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2016.

"Sudah kami tahan di Lapas, karena bukti-buktinya sudah mengarah ke sana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Suryanti Maluto, dikonfirmasi Jumat.

Menurutnya penahanan tersebut sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka agar pelaku tidak mangkir dari panggilan termasuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan tersangka setelah berkas pemeriksaan rampung hingga diajukan terkait dugaan praktik pungutan liar saat penerimaan siswa baru tidak melalui sistem secara daring (online).

Modus operandinya pada sekolah tersebut, hanya melaporkan 12 kelas dengan kapasitas 36 orang siswa pada tiap kelas kepada operator Telkom. Namun fakta di lapangan ditemukan ada tambahan tiga kelas dengan jumlah siswa masing-masing kelas sebanyak 36 siswa didaftar secara "offline".

Pungutan liar yang terjadi pada kedua sekolah tersebut modusnya didaftar secara "offline" dan diduga diminta tarif dari Rp10 juta sampai Rp50 juta dengan dalih sumbangan untuk sekolah setempat.

Sebelumnya, dua sekolah favorit negeri di Makassar itu yakni SMAN 1 dan SMAN 5 telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat ke polisi terkait dugaan praktik pungutan liar dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Pihak sekolah bersikukuh tetap menjalankan praktik pungutan liar itu meski diketahui melanggar aturan.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Alham sebelumnya menyebutkan pihaknya masih menangani kasus ini dengan baik termasuk mengorek keterangan dari saksi-saksi hingga nantinya bermuara pada penetapan tersangka. Tujuh saksi dari khusus SMAN 1 telah diperiksa penyidik.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada praktik pungutan liar di sekolah tersebut, bahwa ada penambahan bangku siswa diduga tidak melalui mekanisme pendaftaran seharusnya dengan melalui pendaftaran berbasis daring.

Bahkan manipulasi data laporan pendaftar siswa ada perbedaan dalam database sesuai data untuk sekolah SMAN 1 sebanyak 209 siswa data dari operator telkom. Sedangkan diterima secara keseluruhan tahun ajaran 2016-2017 mencapai 396 orang siswa atau ada selisih 102 siswa yang tidak terdaftar.

"Rata-rata ada yang membayar mulai dari Rp5 juta kemudian Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per siswa, inilah menjadi penyebabnya karena tidak melalui sistem dan diduga kuat melakukan pungutan liar," ucap Alham.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024