Makassar (Antara Sulsel) - Kasus penyidikan insiden Balai Kota Makasaar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 7 Agustus 2016 yang menyeret empat aparat Bintara Sabhara Polretabes Makassar akhirnya diselesaikan dengan menempuh jalur damai.

"Sudah dihentikan, sebab pelapor yakni Pemkot Makassar telah mencabut laporannya, sehingga terjadi kesepakatan damai," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma di Makassar, Rabu.

Penghentian penyidikan terhadap empat oknum bintara Sabhara itu, kata dia, atas dasar kesepakatan damai yang dilakukan antarkedua belah pihak yakni Pemkot Makassar sebagai pelapor dengan pihak Sabhara Polrestabes Makassar terlapor.

Selain itu, tidak hanya penghentian penyidikan empat aparat Bintara Sabhara yang melakukan penyerangan di Balai Kota Makakssar, juga kasus pengeroyokan terhadap oknum Satpol PP Kota Makakssar di Anjungan Losari dihentikan.

Empat oknum anggota Bintara Sabhara masing-masing EJ, NF, AB dan R dihentikan penyidikannya alias SP3 oleh pihak Direktorat Reskrimum Polda Sulsel. Begitu juga anggota Satpol PP Kota Makassar SF dan HD yang ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

"Jadi ini berlaku sama, meskipun kasusnya ditangani terpisah, tapi sama-sama sudah dihentikan dan tidak akan dilanjut sebab ada kesepakatan damai," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan perlu dilakukan cara-cara persuasif untuk mencari jalan keluar, sehingga tidak berkepanjangan karena sama-sama institusi negara.

Meskipun dirinya sudah mengetahui muara perjanjian damai tersebut, kata dia, namun yang paling penting adalah kemananan Kota Makassar tetap dijaga kondusif, baik pihak kepolisian maupun Satpol PP.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Salahuddin saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Kami belum tahu soal informasi itu, dan kalau Polda menghentikan kasusnya, nanti di cek dulu," katanya.

Kendati demikian, selama tidak ada surat penghentian yang diserahkan pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan, tentunya kejaksaan masih menunggu berkas perkara para tersangka.

"Seharusnya penyidik wajib mengirimkan surat penghentian penyidikannya kepada kejaksaan, apabila itu benar dihentikan," tambahnya.

Kejadian ini bermula kala itu saat anggota Satpol PP Makassar terlibat cekcok dengan para petugas Sabhara Polrestabes Makassar di Anjungan Pantai Losari usai suatu kegiatan pada Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 19.40 Wita.

Karena terjadi kesalapahaman dan oknum polisi merasa dilecehkan, karena masuk di Anjungan Losari menggunakan motor, kemudian ditegur Satpol PP saat itu bertugas mengamankan acara di lokasi itu.

Teguran ini tidak diterima oknum anggota Sabhara itu, lalu terjadi cekcok mulut dan sedikit ketegangan. Hingga kemudian usai acara tersebut, Satpol PP selanjutnya balik ke Balai Kota Makassar, selang beberapa saat oknum Sabhara juga kemudian menyusul ke kantor tersebut.

Selang beberapa saat sekitar pukul 01.15 Wita pada Minggu (7/8/2016) dini hari, sejumlah oknum Sabhara Polrestabes Makassar lalu menyerang Markas Satpol PP dengan membabi buta hingga melepaskan tembakan gas air mata dan merusak sejumlah kendaraan serta jendela kantor itu.

Beberapa anggota Satpol PP dipukuli petugas kala itu, namun di saat bersamaan seorang anggota Sabhara Bripda Michael Abraham ditikam oleh oknum Satpol PP bernama Jusman karena membela diri.

Michael terkena tusukan di bagian dada lalu dilarikan ke Rumah Sakit Akademis, dan akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara kasus terdakwa Jusman tetap dilanjutkan dan saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar, namun ironisnya kasus tersebut kini dihentikan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024