Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan penghentian penyidikan kasus inseden Balai Kota Makassar yang melibatkan empat oknum polisi Bintara Sabhara Polretabes Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kalau ini sampai dihentikan, berarti kepolisian menunjukkan ada praktik diskriminasi, mengingat kasus Satpol PP bernama Jusman terus berlanjut di persidangan," tutur Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas, Rabu.

Menurut dia, penghentian kasus tersebut sama halnya mencederai reformasi di tubuh institusi kepolisian, sebab kasus penikaman dalam perkara ini terus berlanjut di pengadilan, sementara pelaku pengrusakan dan penyerangan tidak diproses dan terkesan cari-cari jalan damai.

Selain itu, semestinya penghentian penanganan perkara tersebut disampaikan dengan pemohonan maaf dari pimpinan kepolisian baik itu Kapolda Sulsel maupun Kapolretabes Makassar secara terbuka.

"Sampai saat ini, pimpinan Kepolisian baik itu Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar belum pernah secara terbuka menyampaikan itu permohonan maaf terkait inseden itu," bebernya.

Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma mengatakan kedua belah pihak telah resmi mencabut laporannya, sehingga akan dilihat dulu perkembangannya.

Mengenai dengan penghentian perkara, kata dia, mesti dilakukan gelar perkara sehingga menjadi dasar dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.

"Pelapor yakni Pemkot Makassar telah mencabut laporannya, begitupun dari pihak kepolisian sehingga terjadi kesepakatan," tutur dia.

Kendati pencabutan laporan itu, masih ada tahapan SP3 untuk penghentian penyidikan terhadap empat oknum bintara Sabhara itu, kata dia, atas dasar kesepakatan damai dilakukan antara kedua belah pihak yakni Pemkot Makassar sebagai pelapor dengan Sabhara Polrestabes Makassar terlapor.

Selain itu, tidak hanya penghentian penyidikan empat Bintara Sabhara, yang melakukan penyerangan di Balai Kota, kasus pengeroyokan terhadap oknum Satpol PP di Anjungan Losari juga dihentikan.

Diketahui empat Bintara Sabhara masing-masing berinisial EJ, NF, AB dan R diduga melakukan penyerangan ke Markas Satpol PP di Balai Kota Makassar pada 7 Agustus 2016 lalu sekira pukul 01.15 WITA.

Begitupun anggota Satpol PP berinisial SF dan HD juga dilaporkan ke Polrestabes saat ditangani Sat Reskrim Polrestabes Makassar terkait dugaan penganiayayan anggota Sabhara di Anjungan Losari pada Sabtu 6 Agustus 2016 pada pukul 19.40 WITA.

Satu korban meninggal dunia saat kejadian penyerangan itu yakni anggota Sabhara Bripda Michael Abraham ditikam oleh oknum Satpol PP bernama Jusman dan sejumlah anggota Satpol PP luka-luka karena dipukuli oknum aparat saat itu.

Sejauh ini Jusman masih duduk dikursi pesakitan menjalani proses pengadilan terkait dengan tindakannya menusuk korban Michael, kala itu melakukan pembelaan diri.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024