Jayapura (Antara Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Provinsi Papua minim penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Jayapura, Kamis, mengatakan minimnya pelaporan LHKPN di Papua kembali kepada pimpinan daerah, jika pimpinan proaktif maka pelaporan LHKPN dipastikan lebih baik.

"Melihat hal ini, kami harapkan jadi perhatian dari pemerintah daerah khususnya untuk Kabupaten Biak Numfor," katanya.

Menurut Basaria, untuk LHKPN berdasarkan data untuk eksekutif, Kabupaten Merauke 68 persen, Jayawijaya 100 persen, Nabire 47 persen, Biak Numfor 3,7 persen.

"Sedangkan pelaporan untuk legislatifnya di Merauke 13,3 persen sedangkan tempat lain belum dilaporkan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk laporan gratifikasi, hingga kini KPK belum mendapat laporan, mungkin saja ada tetapi tidak dilaporkan.

"Kami tengah mendorong gerakan tolak gratifikasi, oleh sebab itu diharapkan dukungan dari berbagai pihak," katanya lagi.

Dia menambahkan pengisian LHKPN sudah bisa dilakukan secara online atau disebut e-LHKPN, di mana bisa diisi secara langsung, sehingga tidak usah terburu-buru untuk mengisinya. 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024