Mamuju (Antara Sulbar) - Aparat kepolisian Polda Sulawesi Barat diminta untuk menangani kasus kekerasan wartawan yang meliput pembangunan rumah sakit di daerah setempat.
"Kami harap Polda Sulbar menangani kasus kekerasan wartawan di Mamuju, karena kami anggap kasus tersebut lamban ditangani Polres Kabupaten Mamuju," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Mamuju, Wais Walkoni di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, sudah sebulan kasus kekerasan yang dialami wartawan Manakarra TV, Busman Rasyid dilaporkan ke Polres Mamuju, namun belum ada kejelasan proses hukumnya dan kami anggap Polres Mamuju lamban menangani kasus hukum ini.
Oleh karenanya ia meminta aparat Polda Sulbar dapat menangani secara tuntas kekerasan jurnalis tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami mengutuk kasus tindakan pemukulan dan kekerasan yang Busman Rasyid, wartawan Manakarra TV, saat menjalankan tugas jurnalisnya, di rumah sakit regional Sulbar yang juga kami anggap terdapat kejanggalan dalam dalam pembangunannya dan merugikan negara," katanya.
Menurut dia, kekerasan yang dialami wartawan Manakarra TV adala pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, dan Undang Undang pers nomor 40 tahun 1999.
Ia mengatakan, kasus kekerasan yang dialami Busman Rasyid di Sulbar tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena sudah terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap pers di Sulbar, namun tidak ada satupun kasus yang mampu di selesaikan oleh pihak kepolisian.
"Pers harus dilindungi sebagai pencari informasi kekerasan tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi, dan PMII Mamuju bersama jurnalis akan terus mendesakkan agar kasus kekerasan wartawan dapat diselesai sesuai aturan hukum yang berlaku,"katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024