Makassar  (Antara Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama anggota panitia khusus (pansus) fasilitas umum/sosial (fasum/fasos) DPRD Makassar melakukan pembongkaran oprit jembatan Rumah Sakit Bersalin Paramount Makassar di Jalan AP Pettarani.

Kepala Bidang Keamanan dan Penertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Makassar, Pagar Alam di Makassar, Kamis, mengatakan, pembongkaran oprit jembatan sesuai dengan rekomendasi dari Pansus Fasum dan Fasos DPRD Makassar yang kemudian diteruskan ke dinas tata ruang.

"Kami di Satpol hanya sebagai penegak aturan dalam hal ini peraturan daerah. Jika DPRD dan dinas terkait mengeluarkan keputusan pembongkaran tentunya sudah melalui mekanisme yang panjang," katanya.

Pembongkaran oprit jembatan itu dilakukannya dengan menggunakan dua alat berat seperti loader dan excavator karena oprit jembatan mengambil bahu trotoar.

Pemerintah kota dan DPRD juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dan bahkan sidak untuk melihat langsung, tapi tetap saja oprit jembatan itu dibiarkan sambil menunggu penyelesaian proyek bangunan.

"Teknisnya kita tidak tahu karena kami hanya menerima perintah untuk eksekusi. Dinas penataan ruang yang lebih mengetahui teknisnya itu," kata Pagar Alam singkat.

Sementara itu, Ketua Pansus Fasum Fasos, Wahab Tahir mengatakan, pembongkaran oprit jembatan rumah sakit bersalin yang berganti-ganti nama itu sudah sesuai dengan rekomendasinya kepada pemerintah kota.

"Fasum dan fasos itu adalah hak rakyat, rakyat berhak menggunakannya. Kita tidak mau ada pengusaha yang main-main dengan ini karena pasti kita akan tindaki," jelasnya.

Wahab mengaku, oprit jembatan sangat jelas mengambil trotoar yang langsung ke badan jalan dan peringatan demi peringatan kepada manajemen rumah sakit tetap tidak bergeming.

Karenanya, dengan adanya langkah tegas seperti pembongkaran paksa itu diharapkan agar pengusaha sadar akan kesalahannya yang mengambil hak masyarakat khususnya pengguna jalan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024