Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum Makassar bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sulawesi berharap rencana penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana terhadap puluhan rumah di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan tidak dilakukan.

"Kami selaku pendamping warga berharap TNI tidak melaksanakan eksekusi pengusuran dan pengosongan lahan, sebab bila tetap dilaksanakan akan ada pelanggaran hak asasi manusia di situ," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andy Mas, di Makassar, Senin.

Menurutnya, sehubungan rencana Kodam VII/Wirabuana mengosongkan secara paksa lokasi tanah atau lahan yang ditempati 28 KK milik warga terletak di sebelah barat dan timur di luar asrama TNI Bara-baraya adalah tidak tepat.

Hal itu berdasarkan surat Kodam VII/Wirabuana, Nomor: B/614/III/2017 perihal Pengosongan Lahan Okupasi Milik Moedhinoeng Daeng Matika (Alm), tertanggal 6 Maret 2017.

Rencana pengosongan lokasi tanah milik warga berada di luar lokasi dimaksud (sebelah barat dan timur) dari Asrama TNI Bara-baraya, kata dia lagi, adalah perbuatan melawan hukum, melanggar prosedur, sewenang-wenang dan sangat tidak manusiawi serta akan melanggar HAM.

Selain itu, tidak ada sosialisasi dan ruang dialog dengan warga, sehingga Kodam VII/Wirabuana menganggap 28 KK tersebut adalah penduduk liar.

Padahal, secara hukum keberadaan 28 KK di atas lokasi tanah itu di luar Asrama Bara-baraya adalah sah secara hukum dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kendati keseluruhan tanah baik dalam asrama maupun di luar lokasi asrama awalnya merupakan tanah milik almarhum Moedhinoeng Daeng Matika dikuasai hingga 1950, serta berdasarkan Verponding Nomor 2906 seluas 32.040 meter persegi.

Selanjutnya lahan itu dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM) nomor 4 pada 26 Juli 1965.

Sementara proses peralihan hak antara lokasi tanah dalam asrama TNI dengan lokasi tanah di luar asrama yang dikuasai 28 warga adalah berbeda lokasi dan berbeda pihak yang mengalihkan atau menyerahkan, yakni lokasi tanah dalam Asrama TNI Bara-baraya diperoleh Kodam VII/Wirabuana berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) Nomor: 88/T/459, pada 12 April 1959.

Berdasarkan keterangan, saat itu dilakukan antara salah seorang ahli waris dari pemilik tanah almarhum Moedhinoeng Daeng Matika bermana Nurdin Daeng Nombong dengan Mayor E Sabara NRP 17640 selaku Komandan Komando Militer Kota Makassar kala itu sekarang Kodam VII Wirabuana.

Sedangkan lokasi tanah terletak di luar (sebelah timur dan barat) dari lokasi asrama yang dikuasai 28 KK, sebagian diperoleh berdasarkan perjanjian sewa-menyewa sejak tahun 1964-1965 antara warga dengan salah seorang ahli waris atas nama Daniah Daeng Ngai anak dari almarhum Moedhinoeng.

Berdasarkan akta jual beli antara warga selaku pembeli dengan salah seorang ahli waris lainnya atas nama Kasiang Daeng Ratu istri almarhum Moedhinoeng Daeng Matika.

Atas dasar tersebut, lokasi tanah terletak di luar asrama TNI adalah memiliki kedudukan hukum yang sama, mengingat keduanya memperoleh dari masing-masing ahli waris pemilik tanah yang bertindak secara sendiri-sendiri, sehingga pihak kodam setempat tidak berwenang untuk mengosongkan lokasi tanah di luar lokasi yang dimaksud.

Kemudian sejak 1965 dan 1978, warga setempat menguasai secara turun-temurun secara sah, dan memiliki dukumen.

Bila itu dipaksakan, kata Haswadi, maka bertentangan dengan hukum, mengingat tidak adanya kepentingan hukum pihak Kodam VII/Wirabuana terhadap lokasi tanah yang dikuasasi 28 KK dan berada di luar asrama setempat.

Perwakilan KontraS Sulawesi Nasrum menuturkan, bila kodam tetap memaksakan rencana pengosongan, maka selain melanggar prosedur dan kewenangan, juga sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serta hak-hak konstitusi warga negara, yaitu hak kepemilikan pribadi dan tempat tinggal yang layak.

"Termasuk berpotensi pelanggaran hak atas perlakuan tidak manusiawi, hingga perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, mengingat warga yang berdomisili di lokasi tanah tersebut terdapat banyak perempuan dan anak-anak," ujar dia lagi.

Selain itu, kepada Panglima TNI didesak segera memerintahkan pembatalan pengosongan tanah yang terletak di luar lokasi Asrama TNI Bara-Baraya.

"Kami juga mendesak kepada Ketua DPR melalui Ketua Komisi III DPR RI segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Panglima TNI untuk membatalkan rencana pengosongan tanah yang dikuasai 28 KK dan berada di luar lokasi asrama. Mendesak kepada Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM bila rencana penggusuran itu dilaksanakan," katanya pula.

Selain LBH dan KontraS, sejumlah lembaga masyarakat sipil juga ikut bergabung, seperti Walhi Sulsel, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulsel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, LAPAR Sulsel, dan Solidaritas Perempuan Anging Mamiri dengan mengatasnamakan Solidaritas untuk Warga Bara-Baraya Makassar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024