Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pariwisata Makassar bersama asosiasi refleksi kesehatan (Arkes) membahas penyusunan peraturan wali kota (Perwali) tentang usaha panti pijat yang akan dijadikan sebagai tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Majid di Makassar, Senin, mengatakan regulasi tentang panti pijat ini sudah saatnya dimiliki Kota Makassar.

"Di beberapa kota-kota besar seperti di Pulau Jawa dan Bali itu sudah ada, kita di Makassar belum dan inilah saatnya kita menyusun Perwalinya tentang tanda daftar usaha pariwisata," katanya.

Rusmayani menyebutkan jika dengan Perwali ini pelayanan panti pijat di Makassar akan mengatur tentang tarif hingga hal yang bersifat teknis yang akan bisa diseragamkan oleh pengelola panti pijat.

Namun yang terpenting dari Perwali ini, kata dia, adalah sertifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap pelayan panti pijat sehingga menandakan bahwa karyawan itu adalah pemijat profesional.

"Pemijat profesional itu, dia yang tidak meminta imbalan atau tip bagi pelanggannya. Kan banyak tuh laporan soal pelayanan panti pijat yang tidak profesional, dengan sertifikasi ini mereka akan terikat dengan aturan yang berlaku," ujar Maya.

Sementara itu, Kabid Destinasi Dinas Pariwisisata Makassar Andi Karunrung mengatakan untuk sertifikasi ini itu ada dua jenisnya yakni sertifikasi profesi untuk pekerja, dan sertifikasi usaha untuk pemilik panti pijat.

"Keduanya ini harus dimiliki oleh usaha panti pijat. Nah untuk menguatkan ini kita adakan pembahasan Perwali dan meminta masukan dari para pengusaha panti pijat refleksi," katanya.

Untuk sertifikasinya, Pemkot Makassar berencana akan menggandeng Asosiasi Refleksi Kesehatan dan Asosiasi Profesi di Makassar untuk menyukseskan Perwali ini.

"Pekerja dan usahanya harus disertifikasi, hal ini untuk memastikan agar pelayanan panti pijat lebih baik lagi," ujar Andi Karunrung.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024