Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) memperkenalkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  baru yakni Eka Sila Kusna Jaya yang resmi menggantikan posisi Neilmadrin Noor.

"Saya tentunya berharap dukungan seluruh pihak khususnya dari kalangan media selama menjabat Kakanwil DJP Sultanbatara. Saya sendiri sudah di Makassar selama dua minggu ini," kata Kakanwil DJP Sultanbatara, Eka Sila Kusna Jaya di Makassar, Selasa.

Mantan Kakanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku ini juga memberikan apresiasi terhadap komitmen dan peran media dalam membantu menyampaikan informasi yang penting bagi masyarakat.

Setelah resmi memimpin DJP Sultanbatara, dirinya mengaku akan langsung fokus untuk dua agenda penting yakni memaksimalkan waktu tersisa untuk program "tax amnesty" yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Selain itu, pihaknya juga fokus untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang untuk pribadi juga akan segera berakhir pada akhir bulan ini. Sementara untuk perusahaan atau badan juga akan berakhir pada 30 April 2017.

"Inilah dua agenda penting yang menjadi fokus kita. Kami berharap dukungan media untuk mempublikasikan dan menjadi penyambung lidah ke masyarakat agar bisa memahami batas waktu program dari kami," ujarnya.

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara, Aris Bamba menyatakan pihaknya mulai membuka pelayanan hingga malam hari mulai 27 hingga 31 Maret 2017 atau berakhirnya masa berlaku program "tax amnesty".

Kkeputusan membuka layanan hingga malam pada saat-saat terakhir pemberlakuan program pengampunan pajak tentu untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut.

"Pada 27, 29, 30 Maret 2017, kami akan membuka pelayanan hingga pukul 19.00 Wita. Sedangkan untuk hari terakhir yakni 31 Maret 2017, kita sengaja membuka lebih panjang hingga pukul 24.00 Wita," katanya.

Pihaknya berharap dengan waktu layanan yang lebih panjang itu, dapat memudahkan para wajib pajak yang mungkin sebelumnya tidak memiliki banyak waktu mengurus atau memenuhi kewajibanya, maka bisa segera mendatangi kantor pajak.

Sementara untuk waktu sebelum 27 Maret 2017, kata dia, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara normal yakni dari Senin-Jumat Sedangkan untuk Sabtu, hanya membuka pelayanan mulai 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.

"Adapun untuk hari Minggu, tetap dibuka namun hanya pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Kami berharap seluruh wajib pajak yang belummenyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dan memanfaatkan masa pengampunan pajak ini," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024