Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan satu wajib pajak terancam disandera (gijzeling) jika tidak melunasi tunggakan pajaknya hingga waktu yang ditetapkan.

Kakanwil DJP Sultanbatara Eka Sila Kusna Jaya di Makassar, Rabu, menyatakan pada dasarnya pihaknya tidak ingin melakukan tindakan yang "kejam" terhadap penunggak pajak namun harus dilakukan karena wajib pajak dinilai tidak memiliki keinginan untuk melunasinya.

"Saat ini ada satu (penunggak pajak) yang sedang kami proses untuk dilakukan penyanderaan jika yang bersangkutan ternyata tetap menolak dan tidak menunjukkan itikad baiknya. Intinya kami tentunya akan menjalankan sesuai undang-undang jika memang diperlukan," ujarnya.

Mengenai siapa atau perusahaan mana yang terancam mendapatkan gijzeling tersebut, dirinya mengaku belum bisa mempublikasikan ke media.

Pihaknya masih berupaya agar penunggak pajak tersebut bisa berubah pikiran dan segera melunasi tunggakn pajak yang telah menjadi kewajibannya tersebut.

"Kami memang belum bersedia menyampaikan soal siapa dan kenapa hingga akhirnya akan dilakukan penyanderaan. Namun jika yang bersangkutan memang tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, kami akan merilisnya,"jelas dia.

Sebelumnya, DJP SUltanbatara melakukan penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak berinial RT pada 14 Desember 2016 dan disandera di Lapas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan penyanderaan karena mempunyai utang pajak 2009 yang diterbitkan pada 2011.

Sebelum melakukan penyanderaan, kata da, pihaknya sudah menjalankan sejumlah upaya penarikan sesuai prosedur namun tidak ditanggapi.

Untuk tindakan penaghan yang telah dilakukan Kanwil DJP Sultanbatara mulai berupa surat teguran nomor ST-00235 sd 00247/WJP.15/KP.0104/2013 tanggal 14 Juni 2013.

Selanjutnya mengirimkan surat paksa nomor SP-00151/WJP.15/KP.0104/2013, SP 00152/WJP.15.KP.0104/2013. SP-00152/WPJ.15/KP.0104/2013,SP-00188/WPJ.15/KP.0104/2013 tanggal 16 Juli 2013.

Permintaan pemblokiran rekening S-10532/WPOJ.15/KP.01/2013 dan SPMP-00013/WPJ.15/KP.0104/2013 tertanggal 29 Agustus 2013.

Surat Himbauan nomor S-8020/WJP.15/KP.01/2014 tanggal 11 September 2014 dan S-3550/WJP.15KP.01/2015 tanggal 2 April 2015.

Serta melakukan tindakan pencegahan keluar negeri dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK/03/2015 tanggal 6 Januari 2015 dan diperpanjang dengan nomor 1042/KMK03/2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024