Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta agar masyarakat yang berdomisili lebih dari tiga bulan di Sulbar melakukan mutasi kendaraan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulbar.

"Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Satpol PP dan Damkar telah menggelar rapat bersama Kapolres Mamuju dan Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulbar tentang penegakan Perda Tahun 2017 tentang penerbitan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," kata Kepala Satpol PP Sulbar Ilham Borahima, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut maka wajib pajak yang mengusai dan atau memiliki kendaraan bermotor yang berdomisili secara terus menerus lebih dari tiga bulan di Sulbar, wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) untuk dilakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Provinsi Sulbar yakni DC.

Menurut dia, kebijakan tersebut agar pajak kendaraan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Sulbar agar dapat meningkat.

Ia membenarkan, masyarakat setempat masih banyak menggunakan pelat kendaraannya DD dan KT, padahal sudah ada pemberitahuan mengenai peraturan berkendara tersebut.

Dia berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku, untuk sadar dan taat melakukan perubahan balik nama dan membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Ketika hukum tidak ditegakkan, akan sulit dilakukan peningkatan PAD, sehingga kerja sama, bersinergi dalam penegakan hukum pajak berkendara, perlu ditegakkan," katanya pula.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024