Mamuju (Antara Sulbar) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengakui wilayah kepulauan Balabalakang yang terletak di selat Makassar adalah wilayah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

"Mendagri telah bersurat untuk Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Menteri M Ma`ruf pada saat itu (2004) dan menyatakan bahwa Pulau Balabalakang adalah wilayah administratif dari Provinsi Sulbar," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Provinsi Sulbar Asri Anas di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pulau Balabalakang adalah pulau yang berpenghuni dengan penduduk yang semuanya beridentitas KTP Mamuju Sulawesi Barat, dan beberapa produk hukum lainnya yang menjelaskan bahwa Balabalakang miliki Sulawesi Barat.

"Pada pertemuan di kantor Kemendagri Jakarta baru baru ini menyepakati bahwa perlu dilakukan evaluasi pada pasal 40 ayat 1 huruf c poin 6 dan pasal 55 ayat 1 huruf f Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036," katanya.

Karena kata dia, perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang telah terbit sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulbar, dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Menurut dia, pada rapat di kantor Kemendagri hadir Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen BAK Kemendagri, Tumpak Simanjuntak, dan mengundang perwakilan dari Biro Hukum Setjen, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendari.

Ia mengatakan, turut hadir pula wakil dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan Perikanan, Kemenko Polhukam, dan Badan Penghubung Prov. Sulawesi Barat.

Ia sendiri mengundang para stakeholder dari Sulbar eksekutif maupun legislatif antara lain, Gubernur Sulawesi Barat (diwakili oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Abd. Wahab HS), DPRD Prov. Sulbar yaitu Ketua, Andi Mappangara Bupati Mamuju Habsi Wahid, dan DPRD Kabupaten Mamuju dalam rapat tersebut.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024