Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait klaim kepemilikan Kepulauan Balabalakang di Kabupaten Mamuju.
"Pemprov Sulbar telah membentuk tim yang saat ini telah menghadap ke pemerintah pusat, yaitu DPR, Kemendagri, Kemenkopolhukam," tegas Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Rabu
Penegasan itu disampaikan Gubernur, pada rapat pembahasan terkait Pulau Balabalakang Kabupaten Mamuju yang digugat oleh Provinsi Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menyatakan, secara administratif Provinsi Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju telah menghadirkan kantor kecamatan di Kepulauan Balabalakang.
"Begitu juga penentuan batas wilayah Sulbar sudah sangat jelas titik koordinatnya, sehingga kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar atau menerobos batas wilayah yang sudah ditetapkan," tegas Ali Baal Masdar.
Pemprov Sulbar juga lanjutnya, telah membuat peraturan daerah terkait pembangunan Kepulauan Balabalakang, yang dimulai dari kabupaten hingga provinsi.
"Hal itu menunjukkan dari segi data dan dokumen Kepulauan Balabalakang memang sudah sangat jelas milik Sulbar," kata Ali Baal Masdar.
Terkait kepedulian Pemprov Sulbar terhadap Balabalakang, Gubernur menyampaikan bahwa hal itu dilakukan secara bertahap.
"Sudah dilakukan intervensi mengingat wilayah yang masuk dalam Kecamatan Mamuju itu merupakan wilayah konservasi sehingga beberapa intervensi didorong melalui APBN," tuturnya.
"Salah satunya pembangunan dermaga tiga pulau, penyaluran bantuan jaringan internet, membangun rumah singgah warga Balabalakang di Mamuju," terang Ali Baal Masdar.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2019.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berita Terkait
1.076 penumpang dari NTT tiba di Pelabuhan Makassar pada H+5 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 6:13 Wib
Presiden Jokowi ajak menteri makan bakso di Samarinda
Kamis, 29 Februari 2024 7:43 Wib
Presiden Jokowi dijadwalkan meresmikan pabrik bahan peledak di Bontang
Selasa, 27 Februari 2024 6:35 Wib
Pupuk Kaltim sesuaikan volume tambahan kuota pupuk subsidi di 2024
Senin, 19 Februari 2024 22:53 Wib
Pupuk Kaltim mendorong petani mandiri lewat asuransi pertanian
Jumat, 9 Februari 2024 1:04 Wib
Pupuk Indonesia gelar Gebyar Diskon Pupuk di Bone Sulsel
Kamis, 8 Februari 2024 13:37 Wib
Capres Anies Baswedan senang bertemu masyarakat Kaltim
Kamis, 11 Januari 2024 5:15 Wib
Karantina Mamuju gagalkan pengiriman daging babi ke Balikpapan Kaltim
Kamis, 23 November 2023 20:13 Wib